Indra Kenz Bakal Dimiskinkan, Rumah Hingga Mobil Mewah Segera Disita

Selasa, 01 Maret 2022 – 21:51 WIB
Indra Kenz. Foto: dokumen pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Saat ini, Bareskrim fokus melakukan penelusuran aset-aset milik Indra Kenz, mulai dari rekening pribadi, hingga harta benda lainnya.

BACA JUGA: Akun Instagram Kembali Aktif Pasca-Berseteru dengan Nikita Mirzani, Kiki The Potters: Top, Kerenlah

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya bakal menyita sejumlah aset bergerak atau tidak bergerak milik Indra.

Dalam upaya ini, badan dengan lambang busur panah itu bekerja sama dengan PPATK.

BACA JUGA: Disebut Anak Durhaka oleh Ibunya, Kalina Ocktaranny Jawab Begini

“Seperti mobil beli di mana, uangnya di mana,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (3/1).

Setelah menelusuri mobil mewah untuk disita, pihaknya juga akan mendalami rumah mewah Indra Kenz yang ada di Medan.

BACA JUGA: Bareskrim Sebut Rekening Indra Kenz Sudah Diblokir, Isi Saldonya Fantastis

“Kemudian rumah, rumah itu harus izin dulu penetapan. Sudah diberi ada penetapan dari pengadilan negeri baru kami sita, kan gitu,” tegas Whisnu.

Jenderal bintang satu ini menegaskan setiap proses yang mereka lakukan dalam pengusutan kasus Indra Kenz harus sesuai dengan KUHAP.

“Jangan sampai kami salah dalam masalah administrasi penyidikan," tegas Whisnu.

Diketahui bahwa selain menyita sejumlah aset, penyidik Bareskrim Polri juga sudah memblokir empat rekening Indra Kenz.

“Ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar rupiah,” kata Whisnu.

Bareskrim sebelumnya menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dalam penetapan tersangka ini, penyidik menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE), tentang Perjudian Online.

“Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen,” kata Ramadhan.

Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan. (cuy/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler