Bareskrim Sebut Rekening Indra Kenz Sudah Diblokir, Isi Saldonya Fantastis

Selasa, 01 Maret 2022 – 21:18 WIB
Crazy rich Indra Kenz sedang foto dengan mobil Tesla Model 3. Foto: Instagram/Indra Kenz

jpnn.com, JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri mengeklaim sudah memblokir empat rekening milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.

Indra Kenz disebut telah menyimpan uang puluhan miliar rupiah di empat rekening tersebut.

BACA JUGA: TNI AL Gerebek Gudang Milik RR, Laksamana Yuda Arsyad Sebut Soal Membekengi

"Sudah diblokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar rupiah,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3).

Jenderal bintang satu itu menyebut rekening tersebut diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA: AKBP M Coreng Nama Baik Polri, Polda Sulsel Minta Maaf

Namun, dia belum bisa memerinci jumlah pasti uang yang berada dalam empat rekening milik Indra itu.

"Nanti kalau sudah dibuka. Kami akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat," ujarnya.

BACA JUGA: Indra Kenz Tersangka, Rekeningnya Dibekukan PPATK, Berkurang Penghasilannya

Whisnu menyatakan pihaknya juga bekerja sama dengan PPATK untuk melacak transaksi milik Indra yang terkait dengan Binomo.

“Bersama dengan PPATK untuk mengungkap transaksinya. Namun, kami harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan tidak," katanya.

Bareskrim Polri sebelumnya secara resmi menetapkan crazy rich asal Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dalam penetapan tersangka ini, penyidik menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.

“Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2) malam.

Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selebgram Naura Resmi Berstatus Terdakwa Kasus Investasi Bodong


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler