jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan tidak menyita uang pemberian Indra Kenz kepada ayahnya, LHS.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan tersangka kasus penipuan berkedok binary option itu pernah memberikan uang kepada sang ayah.
BACA JUGA: Ibu dan Bayi di Surabaya Ditahan Bidan, Kondisinya Memprihatinkan
"Ada terima uang dari Indra Kenz, tetapi enggak disita," kata Chandra saat dikonfirmasi, Selasa (5/4).
Chandra tak menyebutkan berapa nominal uang yang pernah diterima LHS dari Indra Kenz.
BACA JUGA: Kompol MI Diduga Cabuli Penjaga Kantin Polres, Usianya 19 Tahun
LHS sendiri, kata dia, pernah memberikan uang kepada Indra Kenz mencapai ratusan juta rupiah.
"Bapaknya juga pernah kasih uang IK (Indra Kenz) sebesar Rp 700 juta," kata Chandra.
Ayah Indra Kenz sudah diperiksa penyidik pada Rabu, 30 Maret 2022.
Dalam pemeriksaan itu, ayah Indra Kenz dicecar dengan 17 pertanyaan oleh penyidik.
Secara garis besar, penyidik menanyakan seputar aliran dana Indra Kenz.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo.
Indra Kenz sudah ditahan di Bareskrim Polri dan terancam dimiskinkan. (cr3/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama