Indra Kenz Resmi Laporkan Korban Binomo ke Polisi, Lihat Pasalnya

Senin, 07 Februari 2022 – 21:49 WIB
Indra Kenz. Foto: dokumen pribadi

jpnn.com, JAKARTA - YouTuber yang dijuluki Crazy Rich Medan, Indra Kenz resmi melaporkan korban Binomo MN atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

MN diketahui merupakan satu dari delapan orang yang sempat melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Dituduh Menipu soal Binomo, Crazy Rich Medan Indra Kenz Lapor Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Indra Kenz itu.

"Melaporkan MN terkait dugaan pencemaran nama baik," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (7/2).

BACA JUGA: Dahulu Pengamen, Indra Kenz Kini Bisa Garap Musik Bernilai Miliaran

Laporan Indra Kenz itu teregister dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan Indra Kenz melaporkan MN dengan sejumlah pasal.

BACA JUGA: 5 Fakta Soal Kabar Nikita Mirzani Hamil, Nomor 1 Bikin Geregetan

"Terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP," kata Zulpan.

Sebelumnya, kuasa hukum Indra Kenz, Wardiman Larosa mengatakan bahwa nama bailknya telah dicemarkan oleh MN di YouTube.

"Kami mau melaporkan yang bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa saat dihubungi, Senin (7/2).

Wardaniman mengatakan MN menuduh Indra Kenz melakukan penipuan. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler