Indra Kenz Segera Disidangkan, Begini Kata Kombes Candra

Jumat, 24 Juni 2022 – 14:27 WIB
Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz saat ditampilkan pada konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap dua tersangka penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz.

Artinya, kasus tersebut segera disidangkan.

BACA JUGA: Viral Dikabarkan Bebas, Indra Kenz Tulis Surat Terbuka, Begini Kalimatnya

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan berkas Indra Kenz dilimpahkan ke Kejari Tangerang Selatan.

"Benar, sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejari Tangsel," kata Kombes Candra saat dikonfirmasi JPNN.com Jumat (24/6).

BACA JUGA: Halo Dewi Perssik, Ada Pesan Nih dari Dinar Candy

Sebelumnya, Bareskrim Polri mencatat total aset milik Indra Kenz yang sudah diamankan penyidik sebagai barang bukti mencapai Rp 67 miliar.

Aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan, mobil, serta jam tangan mewah.

BACA JUGA: Hotman Paris Belikan Ponsel Baru untuk Aspri, Harganya Wow

Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading binary option, termasuk Indra Kenz.

Dalam kasus itu, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Dalam hal ini, dia dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Indra Jenz juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler