JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji meluruskan pernyataan koleganya Taufiequrachman Ruki soal wewenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Menurutnya, Plt ketua KPK itu tidak bermaksud menuntut agar lembaga antirasuah diberi kewenangan menghentikan penyidikan.
"Bukan seperti itu pemahamannya," kata Indriyanto saat dihubungi, Rabu (17/6).
Dia menjelaskan, yang dimaksud Ruki adalah perlu ada mekanisme bagi KPK untuk menghentikan penyidikan. Hal ini mengingat adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memasukan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
Namun, tambahnya, kewenangan itu nantinya tidak berada di tangan pimpinan KPK. Melainkan melalui pertimbangan dari Dewan Pengawas yang rencananya bakal dibentuk melalui revisi UU KPK nanti.
"Aturan tetap sama saja, hanya soal SP3 sama sekali tidak menjadi otoritas pimpinan KPK, tapi menjadi pertimbangan dari Dewan Pengawas. Prinsipnya, tiada SP3 tetap dipertahankan," jelasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Kada Mundur Jelang Pilkada, Mendagri tak Bisa Halangi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan tak Gegabah Usulkan Nama Capim KPK
Redaktur : Tim Redaksi