Kada Mundur Jelang Pilkada, Mendagri tak Bisa Halangi

Rabu, 17 Juni 2015 – 20:07 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dirinya tak bisa menghalangi jika seorang kepala daerah mengajukan surat pengunduran diri, meski diduga langkah tersebut untuk alasan memuluskan anggota keluarga maju sebagai calon kepala daerah.

“Kalau mengajukan tertulis untuk meminta mundur, ya saya tidak bisa menghalangi. Itu hak yang bersangkutan,” ujar Tjahjo, Rabu (17/6).

BACA JUGA: Kapolri: Kenapa Ini Jadi Persoalan

Menurut Tjahjo, pihaknya tidak dapat menghalangi, apalagi jika alasan mengundurkan diri terkait hal pribadi. Misalkan sakit, sehingga tidak bisa optimal menjalankan tugas-tugas sebagai seorang kepala daerah.

“Tapi kalau alasan (mengundurkan diri,red) berkaitan dengan keluarga (ingin maju sebagai bakal calon kada,red) padahal itu ketentuan undang-undangnya jelas, sangat kami sayangkan. Tapi itu kan hak pribadi kepala daerah,” ujar Tjahjo.

BACA JUGA: 828 Km Jalur Pantura tak Dilengkapi Drainase Memadai

Meski begitu Tjahjo berharap kepala daerah tidak mengundurkan diri sebelum masa jabatan berakhir. Karena sama saja mempengaruhi komitmen kepala daerah saat maju sebagai calon beberapa tahun lalu.

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan ini mengungkapkan pandangannya, apalagi sebelumnya diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan. Bahwa yang disebut petahana, jika seorang kepala daerah menjalani sekurang-kurangnya 2,5 tahun masa jabatan.

BACA JUGA: Kejaksaan tak Gegabah Usulkan Nama Capim KPK

Artinya, jika mengajukan pengunduran diri setelah melebihi batas waktu 2,5 tahun, maka Kemendagri tak dapat berbuat banyak.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemberhentian Petahana tak Boleh Lewat Masa Pendaftaran Calon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler