Indro Gutomo Tegaskan Perlunya Konsultasi Publik untuk Evaluasi Layanan Informasi di MPR

Rabu, 20 Desember 2023 – 11:33 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar-Lembaga Sekretariat Jenderal MPR Indro Gutomo (tengah) menjadi salah satu narasumber pada acara Sarasehan Kehumasan MPR yang berlangsung di Gedung J Kampus III Sungai Bangek Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Sumbar, Senin (18/12). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, PADANG - Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar-Lembaga Sekretariat Jenderal MPR Indro Gutomo menegaskan evaluasi pelayanan publik khususnya di bidang pelayanan delegasi masyarakat dan layanan informasi perlu dilakukan melalui konsultasi publik.

Dia menjelaskan publik dimaksudkan di sini, antara lain mahasiswa. Hal ini mengingat 80 persen masyarakat yang datang ke MPR adalah mahasiswa.

BACA JUGA: Sarasehan Kehumasan MPR, Bustami Zainudin Tekankan Pentingnya Keterwakilan Daerah

"Untuk itulah kami datang pada hari ini untuk berkonsultasi dalam rangka evaluasi pelayanan publik di MPR RI," terang Indro dalam Sarasehan Kehumasan MPR yang berlangsung di Gedung J Kampus III Sungai Bangek Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Sumbar, Senin (18/12).

Tema yang dibahas pada sarasehan itu adalah 'Peran MPR RI dan Perguruan Tinggi dalam Meningkatkan Komunikasi Publik'.

BACA JUGA: Sarasehan Kehumasan MPR, Arya Wedakarna Dukung Gerakan Bijak Bermedia Sosial

Pada kesempatan itu, Indro juga menyampaikan MPR merupakan lembaga negara yang memiliki visi sebagai rumah kebangsaan mengawal ideologi dan kedaulatan rakyat.

Untuk melaksanakan visinya tersebut sudah sewajarnya jika MPR selalu berhubungan dengan semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.

Dalam menjalankan interaksi dengan masyarakat, MPR berkewajiban membuka diri, baik untuk menerima aspirasi maupun memberikan informasi.

Keterbukaan yang selama ini dijalankan MPR dalam menerima aspirasi maupun menjawab pertanyaan publik sesuai amanat Pasal 28 F dan Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945.

“Itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa MPR berkunjung ke kampus-kampus di seluruh Indonesia, termasuk UIN Imam Bonjol Padang. Pertama, karena ingin mendapatkan masukan, saran dan kritik terkait pelayanan publik di MPR," jelasnya.

Selain itu, lanjut Indro, kegiatan ini merupakan upaya membuka diskusi tentang layanan publik, baik di MPR maupun perguruan tinggi.

Selain Indro Gutomo, sarasehan juga menghadirkan tiga pembicara yang lain, yaitu Yenita Revi (Kepala Sub Bagian Hubungan Antar-Lembaga MPR), Dhina Kurnia Winanda (Kepala Subbagian Pemberitaan dan Layanan informasi MPR), serta Muhammad Taufik (Dosen UIN Imam Bonjol Padang).

Dosen UIN Imam Bonjol Muhammad Taufik menyampaikan manusia secara kodratnya memerlukan pelayanan, baik yang sifatnya fisik dan pribadi maupun yang bersifat administrasi, bisa oleh negara maupun organisasi layanan lainnya.

Menurut Taufik, selain UUD 1945 dan undang-undang, Indonesia juga sudah mengakui adanya hak asasi manusia, khususnya terkait pelayanan publik.

Terbukti Indonesia sudah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional.

Menyusul kemudian lahirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Karena itu tidak alasan bagi pemerintah untuk mengelak dari kewajibannya menyediakan pelayanan publik, termasuk informasi publik seperti yang sudah diamanatkan oleh konstitusi,” pungkas Taufik. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler