Industri Boleh Terobos Hutan Konservasi

Setelah DPR Sahkan UU Panas Bumi

Rabu, 27 Agustus 2014 – 06:12 WIB

JAKARTA - Sidang paripurna DPR akhirnya mengesahkan UU Panas Bumi kemarin (26/8). Regulasi pengganti UU No 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi itu dipercaya bakal menggenjot kinerja industri panas bumi di masa mendatang. Hal itu karena aturan baru yang mempermudah eksplorasi panas bumi di Indoensia.
      
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, ada empat perubahan besar yang dikemas dalam UU Panas Bumi yang baru.

Poin terpenting adalah pengeluaran kegiatan panas bumi dari kategori pertambangan. Perubahan tersebut membuat perusahaan bisa melakukan kegiatan di wilayah hutan konservasi.

BACA JUGA: Berpengaruh di Kapal Fery dan Nelayan

Menurut data pemerintah, sekitar 6.157 mw atau 21,5 persen total potensi panasbumi berada dalam wilayah hutan konservasi. Selanjutnya, sekitar 6.391 mw atau 22,33 persen potensi berada dalam wilayah hutan lindung.

"Selama ini kan kendalanya ada di lahan. Dengan tidak lagi masuk kategori pertambangan, panas bumi bisa dioptimalisasi di wilayah konservasi," ujarnya di Jakarta kemarin (26/8).

BACA JUGA: Pertamina Normalkan Pasokan BBM

Perubahan lainnya, lanjut dia, adalah pengembalian hak pelelangan wilayah kerja (WK) panas bumi kepada pemerintah pusat. Hal tersebut menyusul banyaknya kasus lelang WK "panas bumi yang bermasalah.

"Selama ini kan pemda sering terkendala mengeluarkan izin. Seringkali juga harus koordinasi ke pusat lebih dulu. Dengan ini seharusnya lelang WK baru bisa lebih lancar," jelasnya.
      
Di sisi lain, pihaknya juga menambahkan aturan agar pengembang panas bumi memberikan bonus produksi secara langsung kepada pemerintah daerah. Serta, pemanfaatan langsung panas bumi untuk nonlistrik untuk tambahan pendapatan asli daerah (PAD). "Kami juga akan memberikan porsi manfaat lebih besar kepada masyarakat sekitar," tambahnya.

BACA JUGA: Realisasi Pajak Tembus Rp 578 T

Selanjutnya, pihaknya bakal merancang tiga peraturan pemerintah (PP) sebagai aturanan turunan dari UU tersebut. Antara lain, pemanfaatan langsung, pemanfaatan tidak langsung, dan bonus produksi. Pembuatan ketiga PP itu diharapkan selesai dalam dua tahun setelah UU diundangkan. "Paling tidak PP tentang bonus produksi selesai akhir tahun ini," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Abadi Purnomo berharap penerapan dari UU yang baru bisa lebih jelas. Misalnya, soal garis kewenangan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Perlu pengaturan yang jelas di PP. Karena haknya ditarik ke pusat kewenangan daerah selanjutnya perlu diperjelas," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik mengaku bersyukur dengan keputusan tersebut. Sebab, sumber energi tersebut merupakan tulang punggung dari program percepatan listrik atau biasa disebut fast track program (FTP) tahap kedua. Dari total 10 ribu mw yang dicanangkan, pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) diperkirakan menyumbang 3.967 mw.

"Panas bumi ini akan menjamin kemandirian energi. Kita makin optimis karena ini adalah energi terbarukan yang bisa menggantikan BBM. Sehingga, ketergantungan terhadap BBM yang masih impor semakin berkurang," tuturnya. (bil/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Jawaban Jonan soal Tawaran Jadi Dirut PLN atau Menhub


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler