Industri Musik Rugi Rp3 T per Tahun

Senin, 28 September 2009 – 13:04 WIB

JAKARTA -- Gabungan Perusahaan Rekaman Indonesia (Gaperindo) menyesalkan terhadap maraknya praktek pembajakan dalam bentuk cakram optic, baik itu CD, VCD, DVD, dan lainnyaPraktek pembajakan ini sudah berlangsung dalam 10 tahun terakhir

BACA JUGA: Terbuka, Pasar Konstruksi Arab Saudi

Ketua Umum Gaperindo, Togar M Sianipar, mengatakan, pembajakan yang terjadi nyaris tidak terkendali oleh ketentuan hukum dan perundang-undangan, bahkan oleh aparat penegak hukum di negeri ini


"Akibatnya, industri musik yang masih menggunakan cakram optic sebagai media antara, akhirnya terus menerus dirongrong dan sekarang ini telah berada di ambang kehancuran," ujar Togar M Sianipar di sela-sela acara hari ulang tahun Gaperindo ke-4 di sebuah hotel di Jakarta, Senin (28/9)

BACA JUGA: Hotel dan Restoran Tak Bayar Pajak

Gaperindo merupakan asosiasi 50 perusahaan rekaman yang bergerak di industri musik.

Dia menyebutkan, jumlah cakram optic legal yang masih beredar di Indonesia saat ini tinggal 10 persen
Selebihnya adalah barang illegal alias bajakan

BACA JUGA: Kawasan Cihampelas Macet Total

"Kerugian negara dari pajak yang seharusnya mengalir ke kas negara sekitar Rp1 triliun dan kerugian seniman, pencipta lagu, artis, dan produser sekitar Rp3 triliun, habis dinikmati oleh pengusaha illegal setiap tahun," ulas mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri itu.

Yang lebih disesalkan lagi, ternyata tidak sedikit produser industri musik yang terlibat aksi pembajakan"Mereka teriak antipembajakan, tapi juga ikut membantu pembajakanYang seperti ini akan kita tindak tegas," ujar purnawirawan berpangkat komjen ini, tanpa menyebutkan nama perusahaan yang diduga terlibat pembajakan.

Untuk mensiasati maraknya pembajakan, Togar menyarankan para seniman untuk memanfaatkan media digitalSejumalh label musik dapat bekerjasama dengan operator telepon selular untuk menjual ring back tone (RBT) dan nada sambung pribadi (NSP)"Era ini cukup menjanjikan karena selain omset yang didapat besar, juga dapat terhindar dari tindakan pembajakan," ujar Togar.

Selain itu, bisa juga dengan menjual lagu-lagu melalui internet yang dapat di-download melalui distributor musik, yang semula hanya menjual kaset dan CD/cakram optic(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Distro dan FO Perang Diskon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler