Industri Rokok Dikhawatirkan Rontok Akibat Permenkeu

Kamis, 13 September 2012 – 20:41 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX, Poempida Hidayatullah meminta Menteri Keuangan (Menkeu) agar menunda pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.04/2010 tentang Hubungan Istimewa Perusahaan Rokok. Pasalnya, aturan tersebut dinilai dapat mematikan para pelaku dan industri rokok di Indonesia.

"Permenkeu itu memang bisa dieksekusi kapanpun, tapi harus dilihat dampakny, aapakah merugikan atau menguntungkan. Kalau hanya menguntugkan segelintir orang tapi merugikan banyak orang, sebaiknya ditunda dulu," kata Poempoda dalam acara Diskusi Kretek VS Kapitalisme Global, di Jakarta, Rabu (13/9).

Menurutnya, industri tembakau merupakan ladang basah yang memiliki uang banyak. Karenanya Poempida mensinyalir ada motivasi untuk menguntungkan pihak tertentu dengan keluarnya PMK itu.

"Ini kan dekat dengan 2014, Pemilihan Umum. Di goyang sedikit saja, barangkali ada kucuran uang, dan uangnya bisa digunakan untuk kepentingan politik," sindirnya.

Politisi Golkar itu menambahkan, industri rokok saat ini mampu menyerap tenaga kerja yang sangat besar. Bahkan, kontribusi industri rokok ke APBN pun mencapai angka triliunan rupiah.

"Saat ini ada sekitar 30 juta orang yang bergantung pada industri rokok. Sebut saja mulai dari pengusha besar, menengah dan kecil, petani, pengecer, bahkankon sumen. Kalau industri ini dimatikan, entah apa dampaknya," keluhnya.

Poempida menambahkan, masalah implementasi petunjuk pelaksanaan (Juklak) PMK yang diterbitkan oleh Dirjen Bea Cukai bulan Juli 2012 lalu perlu dilihat dampaknya di lapangan. "Di lain pihak memang saya melihat pemerintahan ini ingin sekali meregulasi bisnis tembakau atau rokok secara luas," ujarnya.

Oleh karena itu, Poempida meminta pemerintah agar mengkaji ulang  RPP Tembakau dan Pemberlakuan PMK 191/2012 tentang tarif cukai tembakau. “Karena dikhawatirkan akan menjadi boomerang. Terlebih jika dalam pembuatan kebijakan terjadi overheating dalam suatu sektor,” imbuhnya. (cha/boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai 28 September Biaya Pajak Bandara Masuk ke Harga Tiket

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler