Mulai 28 September Biaya Pajak Bandara Masuk ke Harga Tiket

Rabu, 12 September 2012 – 07:25 WIB
JAKARTA - Penyatuan biaya airport tax ke dalam harga tiket pesawat komersial segera terealisasi. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memastikan bahwa pihaknya siap menerapkan konsep tersebut mulai 28 September 2012 sehingga memudahkan langkah maskapai lainnya melakukan hal serupa.

Direktur Pemasaran GIAA, Elisa Lumbantoruan, mengatakan peraturan baru tersebut juga berlaku untuk pembelian tiket yang telah dilakukan sebelum tanggal berlaku namun jadwal terbang jatuh pasca pemberlakuan dengan proses pembayaran"airport tax"dilakukan pada pihak maskapai dan tidak langsung pada pengelola bandara.

"Seluruh tiket untuk penerbangan mulai tanggal 28 September 2012 sudah akan memasukkan item passenger service charge (PSC/airport tax) di sana. Untuk yang sudah membeli tiket sebelumnya, memang belum kami kenakan. Pembayarannya nanti ke airlines yang bersangkutan," jelasnya di Jakarta, kemarin.

Sistem penyatuan tiket dan PSC tersebut, menurut Elisa, merupakan langkah positif untuk memangkas jalur yang harus dilalui penumpang saat akan menggunakan jasa transportasi udara.

Terkait sistem baru tersebut, Elisa menjelaskan, pihaknya tengah membantu International Air Transport Association (IATA) untuk menyiapkan"Billing Settlement Plan"(BSP) yang berguna untuk memisahkan komponen"airport tax"dari harga tiket untuk selanjutnya dibayarkan pada perusahaan pengelola bandara.

Elisa mengatakan Indonesia saat ini tercatat sebagai satu-satunya negara yang belum memasukkan PSC dalam komponen tiketnya. "Sebagai anggota IATA, saat ini kami sedang membantu memfasilitasi proses penerapan BSP. Ini penting untuk proses penyatuan (PSC dan harga tiket) tersebut," tegasnya.

Dengan penyatuan tersebut diharapkan penumpang akan lebih banyak menghabiskan waktunya di dalam bandara ketimbang di luar bandara. Dengan demikian, penerimaan yang bisa didapat oleh perusahaan pengelola bandara diharapkan juga bisa lebih besar.

"Kalau sekarang kan orang biasanya menunggu di luar dulu sebelum membayarairport tax. Karena sekarang airport tax sudah langsung terbayar di dalam harga tiket maka mereka bisa masuk. Penumpang akan lebih lama berada dalam bandara. Ini menjadi keuntungan juga bagi pengelola (bandara)," terangnya.

Secara teknis, Garuda akan membayar di muka (depe) untuk pajak bandara tersebut dengan cara membukaescrow account"di bank yang ditunjuk. Dana yang disetorkan untuk uang muka tersebut dihitung berdasarkan jumlah rata-rata penumpang selama tujuh hari.

"Setelah tiket terjual baru akan kita tagihkan pajak bandaranya ke penumpang. Setiap satu sampai dua hari kita akan rekonsiliasi dengan pengelola bandara berapa jumlah penumpang yang terbang," imbuhnya.(gen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Janji Perjuangkan Permintaan ANRI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler