Ketua Asosiasi Gabungan Pengusaha Rokok (Gapro) Kabupaten Bojonegoro Mulyono mengungkapkan, ancaman itu terjadi sebagai dampak dari adanya pembatasan dalam pembelian cukai rokok
BACA JUGA: Aston Luncurkan Hotel Baru
"Karena itu, ketentuan pemerintah tentang pembatasan pembelian cukai harus dicabut," katanya.Dia menjelaskan, pada 2007 jumlah perusahaan rokok kecil di Bojonegoro tercatat 119 buah
BACA JUGA: Lepas Anak Usaha, Raup Rp 35 Miliar
Bahkan, sekarang ini sudah ada 12 perusahaan rokok di wilayah Bojonegoro yang nyaris berhenti produksi.Bangkrutnya perusahaan rokok kecil tersebut, lanjut dia, karena perusahaan tidak dapat berkembang setelah pada 2004 ada ketentuan pemerintah yang mengatur pembelian cukai rokok
Namun, setelah 2004, pembelian cukai rokok dibatasi hanya boleh 100 lembar per bulan.
Akibatnya, produksi mereka terpaksa berkurang dan menyesuaikan dengan jatah pita cukai
BACA JUGA: Optimistis Bebas Byar Pet
"Kalaupun ada lebih dari seratus lembar pita cukai, lainnya rokok mereka ilegal," kata Mulyono.Selain pita cukai, menurut dia faktor lain yang menyebabkan industri rokok tidak mampu berkembang adalah adanya persyaratan yang memberatkanYakni, sebuah industri rokok harus mempunyai gedung dan bangunan permanenSyaratnya harus 200 meter persegi.
"Padahal, yang namanya home industri rokok, produksinya ya di rumah masing-masing," tambahnyaKarena itu, dalam waktu tak lama lagi perusahaan rokok kecil di Bojonegoro akan bangkrut(ade/fiq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fokus di Pasar Remaja
Redaktur : Tim Redaksi