Industri Rokok : Tarif Jangan Terlalu Sederhana

Senin, 19 November 2012 – 07:20 WIB
SURABAYA - Pelaku industri tembakau semakin was-was menghadapi pergantian tahun. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan asumsi penerimaan dari produk cukai 2013 senilai 92 triliun. Ditambah lagi, kebijakan pemerintah yang semakin menekan industri golongan menengah ke bawah.

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Sulami Bahar mengaku terkejut dengan alokasi penerimaan cukai dalam APBN 2013. Dia menyangka, target tahun depan yang dia tahu adalah Rp 88 triliun.

"Waktu ke Jakarta bulan Oktober saya diberitahunya segitu. Saya kira wajar kalau kenaikannya 5 persen dari penerimaan Rp 83 triliun tahun ini masih wajar. Tapi kalau mencapai Rp 92 triliun, kami tentu keberatan," jelasnya.

Alasan keberatan Sulami Bahar datang dari kebijakan pemerintah yang terus menekan. "Ya menurut saya aneh, kami diminta untuk tumbuh terlalu besar tapi perusahaan rokok terus ditekan. Misalnya, proyeksi pemerintah untuk memberikan tarif single di tahun 2015. Kebijakan itu sudah pasti memberatkan kami," jelasnya.     

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Hasan Aoni Aziz menyatakan, permasalahan target cukai yang ditetapkan oleh pemerintah termasuk realistis.

"Banyak cara untuk mencapai kenaikan 10 persen itu. Entah dari asumsi penambahan konsumen baru, pertumbuhan konsumsi rokok per orang, atau kenaikan tarif cukai. Menurut saya, jika tarif naik 15 persen dengan jumlah produksi yang sama, target tersebut bisa tercapai," jelasnya.     

Namun, Aziz  setuju pada satu point yang diungkapkan Sulami. Dia juga menolak adanya penyederhanaan tarif pada industri rokok. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu bentuk penggerusan industri tembakau di Indonesia. Dia mencontohkan perubahan kebijakan pemerintah dari 2010 menuju 2011. Dalam peraturan menteri keuangan, standar bawah Industri rokok kelas menengah diturunkan.

"Tahun 2010, yang terkena cukai kelas II adalah produsen 400 juta batang rokok sampai 2 miliar batang rokok per tahun. Nah, tahun ini batas bawahnya sudah mencapai ke produsen 300 juta batang rokok per tahun. Kalau misalnya, tahun depan diturunkan menjadi produsen 200 juta batang rokok per tahun. Tentu mereka terbebani tarif yang lebih besar. Yang diuntungkan adalah pemerintah dengan pemasukan yang lebih besar," ungkapnya.   

Aziz berharap, pemerintah bisa bijak mengenai kebijakan cukai tahun depan. "Jangan hanya pro dengan perusahaan-perusahaan besar. Mereka juga harus memasukkan produsen-produsen kecil ke pertimbangan kebijakan sekarang saja, dari 800 perusahaan yang terdaftar, hanya ada 100 yang aktif mengajukan cukai. Toh, nanti juga pasti memancing produsen kecil untuk melalkukan perdagangan illegal," terangnya. (bil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunggakan Pelanggan PLN Capai Rp3,5 Miliar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler