“Angka Rp3,5 miliar itu disebabkan karena banyaknya pelanggan yang sudah jatuh tempo pembayaran rekening listrik, tapi tidak buru-buru langsung membayarnya,” ucapnya.
Dijelaskannya, sedangkan bagi pelanggan yang sudah dua bulan hingga bulan ketiga belum juga membayarkan tagihan listrik, maka dimasukkan ke dalam kategori pelanggan yang mengalami tunggakan. Jumlah pelanggan yang yang dikategorikan penunggak iuran listrik ini ada sebanyak Rp 684 juta yang belum dibayarkan ke PLN Kualatungkal.
“Jadi dari Rp 3,5 miliar saldo itu ada Rp 684 juta tunggakan yang sudah masuk hitungan bulan ke tiga,” terang Syafrizal. Padaahal, menurut Syafrizal, apabila melewati masa tunggakan PLN harus menanggung risiko pencabutan ampere listrik.
Lebih lanjut, kata dia, tunggakan listrik yang dialami PLN Ranting Kualatungkal tersebar hampir secara merata di 13 kecamatan yang ada dari ribuan pelanggan yang ada. “Namun tunggakan listrik warga yang meliputi dua wilayah Tungkal Ulu dan Tungkal Ilir lah yang dominan,” kata dia.
Menurut Syafrizal, tunggakan listrik rata-rata disebabkan kelalaian pelanggan. Bukan karena faktor ekonomi. “Saya kira bukan faktor ekonomi penyebabnya, tapi karena kelalaian juga,” ujar Syafrizal.
Dan bagi pelanggan listrik yang nunggak, kata Syafrizal, harus membayar denda dan biaya penyambungan lagi. “Dan total yang harus dibayarkan sebanyak Rp 975 ribu,” tandasnya. (hen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Utang Negara Tambah USD 300 juta
Redaktur : Tim Redaksi