Industri Rokok Terdampak Pandemi Corona, Penjualan dan Produksi Menurun

Selasa, 19 Mei 2020 – 11:40 WIB
Rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menaikan cukai hasil tembakau sebesar 23 persen. Selain itu juga menaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.

Kenaikan tersebut merupakan yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir dan kondisi diperparah dengan adanya pandemi corona. Dengan adanya kenaikan cukai, berdampak pada semakin meningkatkan harga rokok per batang maupun per bungkus. Sehingga masyarkat mengurangi konsumsi rokoknya.

BACA JUGA: Pandemi dan Ramadan Tidak Halangi Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal

“Teorinya dengan menaikan cukai dan harga jual eceran rokok pemerintah ingin membatasi konsumsi masyarakat terhadap rokok. Harga jual rokok meningkat tinggi baik per batang maupun per bungkus. Sehingga masyarakat akan menghentikan konsumsi rokok. Namun kenyataannya tidak seperti itu. Masyarakat beralih ke rokok yang lebih murah dengan kadar nikotin yang tinggi,” papar Ketua gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar.

Sulami mengakui, kenaikan cukai dan HJE Rokok masing masing sebesar 23  dan 35 persen tersebut telah mengurangi produksi dan penjualan produk rokok sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Inilah Modus Pengiriman Rokok Tanpa Cukai ke Daerah Lain

Hal tersebut juga mengakibatkan perubahan pola konsumen beralih ke rokok yang terjangkau harganya, dan yang dikhawatirkan mereka beralih ke rokok illegal. Akibatnya jika tujuan PMK No. 152/2019 adalah untuk kesehatan, ternyata tidak tepat.

Akibatnya rokok illegal tersebut semakin marak dan tujuan untuk meningkatkan kesehatan tidak tercapai. Sebaliknya rokok legal berkurang sebesar 15 persen atau lebih parah karena dampak COVID19. Itu berarti pendapatan pemerintah  dari cukai rokok pun berkurang sebesar 15 persen.

BACA JUGA: Sule Dijodohkan dengan Amy Qanita, Raffi Ahmad dan Nagita Sudah Panggil Ayah

“Jadi dengan dikeluarkannya regulasi kenaikan tariff cukai di PMK No. 152, itu sekarang ini sudah berdampak pada penurunan produksi hingga 15%. Sebaliknya dengan tarif cukai yang tinggi itu tidak menjamin bekurangnya perokok bahkan bisa jadi itu malah merugikan negara karena mereka yang tidak sanggup membeli rokok mahal akan beralih kepada rokok murah atau illegal. Jadi pendapatan negara malah berkurang kan,” tegas Sulami.

Pada kesempatan tersebut, Sulami juga menolak anggapan jika perokok rentan terhadap penyebaran Covid 19. Covid 19 tidak mengenal calon korban perokok atau tidak. Jika tidak menjaga kebersihan dan menjaga jarak akan mudah tertular Covid 19.

Menurut Sulami Bahar, Industri hasil tembakau justru telah membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan penghentian penular Covid 19. Hal ini  terbukti dengan adanya  keputusan pemerintah melalui PMK  No 19/2020, yang mengijinkan pemerintah daerah menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk membiayai kegiatan pencegahan penularan Covid 19 di daerahnya masing masing-masing.

“Malah pemerintah itu mendapatkan kontribusi dari rokok. Saat ini diakui atau tidak rokok itu benar benar kontribusinya (dalam pencegahan Covid 19)  itu nyata.  Dana industry rokok bisa jadi dana DBHCHT digunakan untuk pencegahan penularan Covid 19. ini kan luar biasa besarnya,” tegas Sulami

Sulami juga mengakui, Covid 19 berdampak kepada industri rokok, khususnya terkait pada aktifitas produksi dan penjualan produk rokok.  Hampir semua anggota Gaperosu terkena imbas Covid 19.

“Jadi kalau dengan adanya kenaikan tarif cukai atau PMK No.152 itu kami perkirakan ada penurunan produksi sekitar 15%, ditambah lagi ada wabah covid sekarang, jika nanti wabah Covid-19 berlarut larut, kami memprediksi akan ada penurunan pada 2020 ini sekitar 40%,” papar Sulami.

Meski begitu, semua anggotanya masih terus melakukan kegiatan usaha. Sehingga masih tetap menyerap tenaga kerja dan menggerakan perekonomian masyarakat. 

Selain itu pihaknya sangat mematuhi peraturan pemerintah, khususnya berkaitan dengan protokol pencegahan Covid 19 untuk mencegah penularan corona di kawasan pabrik.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler