Pandemi dan Ramadan Tidak Halangi Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal

Kamis, 14 Mei 2020 – 18:53 WIB
Rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Situasi pandemi Covid-19 dan suasana bulan suci Ramadan tidak menyurutkan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai terhadap rokok ilegal di berbagai daerah.

Penindakan secara gencar terus dilakukan di daerah produksi dan pemasaran rokok ilegal antara lain di Malang, Jawa Timur dan Teluk Bayur, Sumatera Barat.

BACA JUGA: Bea Cukai Atambua dan Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan BBM ke Timor Leste

Pada Rabu (6/5) lalu, petugas Bea Cukai Malang berhasil mengamankan lebih dari 100.000 batang rokok ilegal tanpa dokumen cukai di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari informasi adanya tempat penyimpanan dan penjualan rokok ilegal di kecamatan tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal dan Barang Sitaan Lainnya

“Dari informasi yang didapatkan, petugas Bea Cukai bergerak menuju lokasi. Di lokasi tersebut petugas mendapati ribuan batang rokok ilegal serta dua buah unit motor sebagai sarana pengangkut,” ungkap Latif.

Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp45.500.000.

BACA JUGA: Bea Cukai Sumbagbar Menyita Dua Juta Batang Rokok Ilegal di Tengah Pandemi Covid-19

Sebelumnya, pada Rabu (29/4), petugas Bea Cukai Malang berhasil mengamankan lebih 250.000 batang rokok ilegal di dua kecamatan berbeda di wilayah Malang Raya.

“Kami berhasil melakukan penindakan di Kecamatan Gondanglegi, dan Kecamatan Bululawang. Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp114.987.600,” ujar Latif.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. Bea Cukai Malang akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.

Sementara itu, pada Jumat (8/5), Bea Cukai Teluk Bayur melakukan serah terima barang bukti sebanyak 182.520 batang rokok ilegal dari penindakan yang telah dilakukan oleh Kodim 0306 Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria mengungkapkan rincian penindakan rokok ilegal tersebut.

“Penindakan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota yang dibawa oleh dua orang pelaku dengan menggunakan sebuah mobil," ujarnya.

Dari penindakan tersebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp101.718.961.

Ini merupakan sinergi dan koordinasi yang baik antara Bea Cukai Teluk Bayur dan Aparat TNI dari Kodim 0306/50 Kota.

Bea Cukai Teluk Bayur sangat mengapresiasi penindakan yang telah dilakukan oleh aparat TNI dan akan terus meningkatkan sinergi guna meningkatkan efektivitas pengawasan di wilayah Sumatera Barat. (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler