jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa para pelaku industri rumahan tembakau sintetis ternyata membuat jenis baru yang belum tercantum di peraturan kesehatan.
"Mereka menciptakan satu model baru dan belum terdaftar di Permenkes No 5 Tahun 2020," kata dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/3).
Yusri mengatakan, tembakau sintetis jenis baru yang dibuat oleh tersangka efek sampingnya sama seperti ketika orang menggunakan tembakau gorila, sehingga hal itu berbahaya.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kemenkes untuk bisa memasukkannya ke dalam peraturan nanti," ujar dia.
Tujuh orang yang diamankan dalam kasus ini diantaranya, HA, EM, M, RZ, NPS, RSW, dan EA. Mereka bertujuh sebagai pembuat dan penjual yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Jakarta.
"Tersangka EM baru bekerja sekitar akhir tahun 2020. Setiap minggu bisa dua kali memproduksi sebanyak 6 kilogram dengan upah Rp3 juta setiap produksinya," pungkas Yusri.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 ayat(2), subsider 113 ayat(1), lebih subsider pasal 112 ayat(2), juncto pasal 132(1) Undang -Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.(mcr12)
BACA JUGA: Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Gorila di Jaktim, Tujuh Orang Ditangkap
Redaktur & Reporter : Arry Saputra