jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek rumah kontrakan di kawasan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur yang dijadikan sebagai tempat pembuatan narkoba jenis ganja sintetis atau biasa disebut tembakau gorila.
Polisi menangkap tujuh orang tersangka dari lima TKP sejak 2-17 Maret 2021. Ketujuh tersangka masing-masing berinisial HA, EM, M, RZ, NPS, RSW, dan EA.
BACA JUGA: Dua Wanita Cantik Ini Dijemput Polisi Usai Berbuat Aksi Tak Terpuji
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran tembakau sintetis di Jakarta. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
"Pada tanggal dua Maret sekitar pukul 01.30 WIB, kami menangkap tersangka HA di kontrakan Haji Toto, Jalan Nakula, Bekasi Timur," katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/3).
HA akan mengirimkan paket berisi tembakau sintetis seberat 2,5 gram di tempat ekspedisi dengan tujuan Ambon.
HA juga mengaku pernah mengambil tembakau sintetis dari EM dan mengirimkannya ke M.
"Dari penangkapan EM, kami berhasil menemukan keberadaan M dan temannya RZ di rumah kontrakan kawasan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur sebagai tempat produksi," ujar dia.
Tak berhenti di situ, polisi menangkap dua tersangka lainnya yakni NPS, RSW, dan EA sebagai pembuat dan pemilik akun media sosial yang menyediakan tembakau sintetis.
"Ketiga tersangka selanjutnya kami amankan di Bandung," lanjut dia.
Ketujuh tersangka itu tidak saling mengenal tetapi mereka terkait antara satu sama lain. Tembakau sintetis yang sudah siap edar, dijual melalui media sosial masing-masing tersangka.
"Tembakau sintetis dikirimkan ke penjual area Jabodetabek, pulau Jawa, Bali, Lampung, dan Kalimantan Timur," kata Yusri.
BACA JUGA: Korban Dua Wanita Cantik Ini Ternyata Lumayan Banyak, Begini Penjelasan Polisi
BACA JUGA: Berita Duka: Gading Wijaya Meninggal Dunia, Kondisi Mengenaskan
Para Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 113 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.(mcr12/jpnn)
BACA JUGA: Ganja Sintetis Olahan Pabrik Rumahan di Jakbar Dijual Online, Pasarnya Kaum Remaja
Redaktur & Reporter : Arry Saputra