Industri Tekstil Ancam PHK 10 Ribu Pekerja

Senin, 28 April 2014 – 07:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Rencana kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) per 1 Mei 2014 sudah tidak bisa ditawar lagi. Hal itu membuat pengusaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT) bersiap-siap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mengurangi beban produksi.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat mengatakan rata-rata satu pabrik benang dan serat memiliki 500 hingga 4.000 orang karyawan. Dengan demikian untuk sektor hulu tekstil setidaknya terdapat 100 ribu tenaga kerja di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Politisi PDIP Ingatkan BRI soal Rencana Beli Satelit

"Kami memperkirakan akan ada PHK 10 persen karyawan akibat kenaikan tarif listrik," ujarnya kemarin (27/4).

Dari total sekitar 10 ribu karyawan yang harus dirumahkan tersebut, umumnya pekerja laki-laki, termasuk yang masih outsourcing (tenaga alih daya) dan kontrak sehingga dampaknya meluas hingga keluarga.

BACA JUGA: BRI Beli Satelit, DPR Curigai akan Mirip Skandal Century

"Kita nggak ada pilihan lain, opsi penghematan listrik sudah dilakukan. Kita sudah kena kenaikan listrik setiap tahun, pernah naik 10 persen sekarang malah 38 persen," tuturnya.

Dia mengaku ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) itu bukan hanya gertak sambal pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Pasalnya saat ini sja hal itu sudah benar-benar mulai direalisasikan menjelang kenaikan tarif listrik untuk industri pada 1 Mei 2014 nanti.

BACA JUGA: Tolak Manuver Politik di Balik Penolakan Akuisisi BTN

"Sekarang mulai dipotongin jumlah karyawan untuk mengantisipasi naiknya beban produksi akibat kenaikan tarif listrik," tukasnya.

Beberapa yang sudah melakukan itu antara lain perusahaan benang dan serat atau bahan baku kain. Meskipun tidak disebutkan jumlah dan nama perusahaan yang melakukan PHK, ia menjelaskan, perusahaan itu di antaranya berada di Bandung, Purwakarta, dan Tangerang.

"Sudah mulai sekarang, kalau nggak sekarang bisa rugi makin dalam nanti. Itu sudah tidak bisa ditunda lagi," sebutnya.

Ia mengatakan, para anggota API akan melakukan rapat besar untuk membahas PHK dan dampak kenaikan tarif listrik. Setelah rapat tersebut akan ada data-data konkret soal jumlah yang di-PHK.

"Kita belum melakukan pertemuan secara nasional, tapi dalam waktu dekat akan ada. Sekarang mereka baru laporan secara tidak formal saja bahwa sudah PHK sebagian kecil," jelasnya.

Seperti diketahui Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif listrik untuk industri khususnya golongan I-3 khusus perusahaan go public dan I-4. Kenaikan tarif listrik dilakukan secara bertahap dari Mei sampai Desember 2014. Total kenaikan tarif untuk golongan I-3. mencapai 38,9 persen dan untuk I-4 hingga 64,7 persen.

Golongan 1-3 merupakan industri menengah yang memiliki tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA. Golongan 1-4 merupkan industri besar dengan tegangan tinggi dengan daya 30.600 kVA ke atas. Menteri Perindustrian MS Hidayat sebagai pelindung dunia usaha mengaku belum bisa berbuat banyak untuk menganulir keputusan pemerintah itu. (wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Cabai Rawit tak Pedas Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler