Industri Terigu Nasional Minta Keadilan

Pemerintah Lindungi Praktik Curang Perdagangan Turki

Senin, 20 Februari 2012 – 03:45 WIB

JAKARTA – Presiden Direktur PT Sriboga Raturaya Alwin Arifin kembali mempertanyakan  komitmen pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dari praktik-praktik curang perdagangan  terigu asal Turki. “Kami sudah mengajukan petisi antidumping. Namun, setelah lebih dari dua tahun petisi kami tidak direspons dengan baik oleh pemerintah hingga akhirnya kami memutuskan menggugat pemerintah ke PTUN” kata Alwin kepada INDOPOS (JPNN Group) di Jakarta, Minggu (19/2).

Alwin menjelaskan, Sriboga mengajukan petisi antidumping karena menderita kerugian akibat terigu Turki. “Dan ini telah dibuktikan dengan investigasi dari Komite Anti Dumping Kementerian Perdagangan (KADI),” kata Alwin. Namun, Alwin menyayangkan, rekomendasi KADI yang diharapkan menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri itu tidak segera direspons oleh Menteri Keuangan.

Sebagai pembayar pajak, Alwin mengaku kecewa dengan lambannya pemerintah dalam menyikapi masalah ini. “Sebagai pembayar pajak, kami meminta hak untuk mendapatkan perlindungan pemerintah dari praktik curang produsen terigu Turki yang sampai hari ini masih mempraktikkan unfair trade di Indonesia,” tegas Alwin.

Alwin mengemukakan, praktik curang perdagangan terigu Turki mengancam kelangsungan hidup industri terigu menengah nasional. Sebab, kata dia, jika hal ini terus dibiarkan selain menguntungkan Turki, industri terigu besar seperti Bogasari juga diuntungkan. “Setelah tidak ada kejelasan dari pemerintah, kami memutuskan menggugat melalui PTUN,” katanya.

Keinginan Sriboga terrnyata disuport oleh semua industri terigu dalam negeri.  “Akhirnya diputuskan, yang menggugat adalah asosiasi yakni Aptindo” ujarnya. Alwin menegaskan, meski Bogasari tidak menjadi petisioner dalam pengajuan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), Franky Welirang yang harus memberikan kuasa dalam gugatan tersebut. “Karena dalam AD/ART Aptindo, dalam urusan hukum harus ketua Umum yang memberikan kuasa,” terang Alwin.

Seperti diketahui, Bogasari bukan pihak yang dirugikan dalam praktik curang perdagangan terigu Turki. Namun, sebagai Ketua umum Franky Welirang harus memberikan kuasa kepada kantor pengacara  Bambang Widjojanto & rekan. “Sekali lagi, Pak Franky memberikan kuasa bukan karena Bogasarinya. Tetapi karena beliau sebagai Ketua Umum Aptindo. Dan asosiasi salah satu tugasnya adalah membantu anggotanya jika mengalami masalah,” kata Alwin.

Sementara Direktur Eksekutif Aptindo Ratna Sari Lopies menjelaskan, gugatan ke PTUN sudah memenuhi memenuhi standar. “Obyek sengketa telah memenuhi kriteria SK KTUN yang fiktif negative, dan batas waktu telah memenuhi pasal 3  dan pasal 55 UU PTUN,” kata Ratna mengutip keterangan dari kantor pengacara  Bambang Widjojanto & rekan.

Jauh sebelumnya Komite Anti Dumping Kementerian Perdagangan (KADI) Kementerian Perdagangan telah merekomendasikan agar 6 produsen/eksportir tepung terigu asal Turki yang menjual ke Indonesia dikenakan BMAD berkisar antara 19,67%-21,99%, karena terbukti menyebabkan kerugian industri terigu lokal akibat impor komoditas tersebut atas praktik dumping.

KADI telah menuntaskan penyelidikan terhadap tepung terigu impor dari Turki berdasarkan petisi yang diajukan Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo). Aptindo mewakili tiga perusahaan di dalam negeri yakni PT Eastern Peral FM, PT Sriboga, dan PT Panganmas. Rekomendasi KADI tersebut telah ditindaklanjuti oleh Menteri Perdagangan melalui surat kepada Menteri Keuangan tertanggal 31 Desember 2009. (aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Larangan Ekspor Rotan Mentah, Industri Hulu Dirugikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler