Industri Wajib menggunakan BBN

Rabu, 09 Juli 2008 – 18:08 WIB

JAKARTA-Mulai September 2008 pemerintah mewajibkan sektor industri menggunakan BBN (Bahan Bakar Nabati) minimal 2,5% dari konsumsi bahan bakarnya.

jpnn.com - Harga bahan bakar nabati seperti bioetahanol saat ini harganya sudah berada dibawah harga bahan bakar fosil, sehingga diharapkan sektor industri tidak keberatan mengalihkan bahan bakar mereka kepada bahan bakar yang ramah lingkungan ini.

Ketua Tim Nasional BBN Al Hilal Hamdi mengungkapkan persiapan untuk mandatori atau kewajiban penggunaan BBN ini sudah hampir selesei“Kita sudah siap, sebelum September 2008 kita akan bentuk peraturan menteri dan akan mengundang kalangan industri.” katanya usai rapat dengan DPR komisi VI dalam rapat Laporan Timnas Pengembangan BBN di gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu,(8/7/08).

Al Hilal juga mengatakan dengan terbentuknya peraturan menteri mengenai mandatori ini, maka akan terdapat sangsi bagi industri yang melanggar

BACA JUGA: Daftar PVA Yang Akan Dicabut Izinnya

Hal ini berlaku untuk sektor industri diseluruh Indonesia, dengan ketentuan yang akan diatur dalam peraturan menteri tersebut.(wid)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Susun Empat Formula Harga Gas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler