Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pemerintah memang ingin membuat regulasi harga gas seperti halnya bahan bakar minyak (BBM)
BACA JUGA: Bakrie Perbesar Bisnis Sawit
’’Jadi, nanti harga gas domestik akan dikelompokkan dalam empat formula,’’ ujarnya di Jakarta.Dalam menetapkan formula harga ini, kata Purnomo, pemerintah mempertimbangkan tiga faktor
BACA JUGA: Jamsostek Tak Wajib Setor Dividen
’’Semua faktor kita pertimbangkan,’’ katanya.Menurut Purnomo, pemerintah juga menyiapkan skema pemberian subsidi maupun insentif terkait dengan distribusi gas domestik
BACA JUGA: Telkomsel Fokus Pengembangan Teknologi dan Jaringan
’’Jika diperlukan, pemerintah dapat memberi subsidi kepada industri yang produk akhirnya dimanfaatkan di dalam negeri,’’ terangnya.Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso mengatakan, keempat formula harga gas tersebut adalah harga gas bumi tetap sepanjang kontrak (flat/fixed price), harga gas bumi dengan eskalasi setiap tahun atau setiap periode tertentu, harga gas bumi yang dikaitkan dengan harga minyak bumi, dan harga gas bumi dikaitkan dengan harga produk dan harga minyak bumi dengan floor price (harga batas atas) serta ceiling price (harga batas bawah)
Menurut Luluk, formula harga gas bumi tetap sepanjang kontrak (flat/fixed price) saat ini sudah diberlakukan untuk kontrak gas Santos Madura Offshore-PGN Jawa Timur sebesar USD 2,41 per juta British Thermal Unit (MMBTU).
Sedangkan untuk harga gas bumi dengan eskalasi setiap tahun, diterapkan pada kontrak antara JOB Pertamina HESS Jambi Merang dengan PT PLN (Persero)Harga kontrak USD 2,57 per MMBTU, dengan eskalasi sebesar 3 persen per tahun sampai dengan 2019.
Untuk harga gas bumi yang dikaitkan dengan harga minyak bumi, diterapkan pada Conoco Phillips dengan PertaminaHarga gas yang ditetapkan adalah 0,15477 dikali ICP LC dikurangi USD 0,18ICP LC adalah ICP Indonesia untuk Lirik Crude.
Sedangkan untuk harga gas bumi yang dikaitkan dengan kombinasi antara harga produk, harga minyak bumi dengan floor price dan ceiling price, diterapkan pada kontrak KSP EastKal dengan PT Kaltim Parna Industri (KPI).
Dengan formulasi yang ada, kontrak mereka dengan asumsi harga NH3 USD 225 per tonDidapatkan harga bawah sebesar USD 1,5 per MMBTU dan harga atas USD 40 per MMBTU(owi)
Produksi Gas (Juta Kaki Kubik per Hari/MMSCFD)
Tahun Produksi
2005 8,179
2006 8,093
2007 7,668
2008 9,946 *
* Target
Sumber : Ditjen Migas ESDM
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Perbesar Kredit UMKM
Redaktur : Tim Redaksi