Industri Wajib Transparan Pada Pemerintah

Perpres Transparansi Diterbitkan

Jumat, 07 Mei 2010 – 15:45 WIB
JAKARTA - Selama ini, hasil bumi Indonesia menjadi incaran banyak pihakBaik perusahaan dalam negeri dan luar negeri, selama ini telah beroperasi mengeruk hasil bumi tanah air

BACA JUGA: Kemenpera Pilih-pilih Pemda

Namun ke depan, seluruh perusahaan tidak bisa lagi berdalih untuk menolak memberikan data kepada pemerintah tentang berbagai kegiatan dan hasil produksi mereka.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Hatta Radjasa, kepada wartawan, Jumat (7/5), mengatakan bahwa telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 26 tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif
Yang dimaksud dengan industri ekstraktif pada Perpres ini adalah segala kegiatan yang mengambil sumber daya alam (SDA) langsung dari perut bumi, berupa mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi.

Latar belakang dari penyusunan Perpres ini, seperti dijelaskan Hatta, adalah untuk meningkatkan pengelolaan SDA ekstratif serta meningkatkan daya saing iklim investasi di bidang industri ekstratif, melalui prinsip transparansi yang meliputi keterlibatan pemangku kepentingan, keterbukaan dan prinsip pembangunan yang berkelanjutan

BACA JUGA: Investor Tunggu Kepastian Pengganti Sri Mulyani

"Perpres ini telah ditetapkan sejak tanggal 23 April 2010
Dalam pelaksanaan transparansi ini, pemerintah akan membentuk tim transparansi yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden," kata Hatta.

Disebutkan, tim transparansi ini nantinya akan terdiri dari dua tim

BACA JUGA: Segera Diangkat Plt Dirut PT Rekin

Tim pertama adalah tim pengarah, yakni Menko Perekonomian, Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kepala BPKP, serta Profesor Emil SalimSedangkan tim kedua, adalah tim pelaksana yang terdiri dari pejabat eselon I dan pejabat terkait dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kementerian keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, BPKP, BP Migas, Pertamina, serta perwakilan dari pemerintah daerah penghasil industri ekstraktifJuga akan terlibat di sana perwakilan dari asosiasi perusahaan yang bergerak di bidang industri ekstraktif, serta perwakilan LSM yang menaruh perhatian terhadap transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif.

"Jadi, dengan adanya Perpres ini, maka nantinya transparansi akan kita peroleh dari perusahaanPada hakikatnya, ada pelaporan yang paralel dari pemerintah dan perusahaan kepada tim transparansiPerusahaan nantinya melaporkan apa yang dibayar kepada pemerintah, baik pajak ataupun non-pajak," tegas Hatta.

Selain itu, masih menurut Hatta, pemerintah juga nantinya akan melaporkan apa-apa saja yang telah mereka terima dari perusahaanKedua laporan tersebut nantinya direkomendasi dan diberikan keleluasaan kepada publik untuk dapat mengaksesnyaBaik melalui media internet, media tertulis, ataupun dengan menggelar seminar terbuka.

"Sampai dengan akhir tahun ini, kita akan lakukan berbagai persiapan pembentukan kesekretariatan, sehingga pada awal tahun 2011 nanti unit kerja yang baru sudah bisa beroperasional melakukan format isian pelaporan pemerintah maupun perusahaan, untuk menindaklanjuti Perpres mengenai transparansi ini," jelas Hatta(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DGBI Ditunda, Preseden Buruk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler