jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada Selasa (12/4/2022).
Setelah hampir sepuluh tahun dibahas di Senayan, rancangan ini pun resmi disahkan menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA: Diah Pitaloka Anggap Aturan Turunan Ini Diperlukan Setelah UU TPKS Disahkan
Menyusul pengesahan itu, beberapa pihak meminta Pemerintah segera menyusun aturan turunan UU TPKS agar ketentuan tersebut segera diimplementasikan.
Salah satu permintaan itu disampaikan oleh Wakil Koordinator Organisasi Maju Perempuan Indonesia (OMPI) Titi Anggraini.
BACA JUGA: Lihat, Ada Papan Bunga Buat Mbak Puan dan DPR Karena Sahkan UU TPKS
Dalam usulan itu, Titi menyoroti aturan turunan tentang dana bantuan korban dan akses pada informasi tentang tindak pidana kekesaran seksual.
Tentang dana bantuan korban, menurut Titi, pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang jelas tentang sumber, peruntukkan, dan pemanfaatan dana tersebut.
BACA JUGA: Tutup Masa Sidang, Puan Apresiasi Anggota DPR Berkomitmen Selesaikan UU TPKS
Sedangkan mengenai akses pada informasi tindak pidana kekerasan seksual, Titi mengusulkan agar pemerintah segera mengeluarkan ketentuan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan tindak pidana kekerasan seksual.
Selain kedua hal di atas, Titi juga memandang perlu dikeluarkannya peraturan presiden tentang tata cara penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
Selain itu, ketentuan penyelenggaraan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual.
Titi menambahkan peraturan tentang pelayanan terpadu untuk pemulihan setelah proses peradilan juga harus segera dikeluarkan oleh pemerintah.
Senada dengan anjuran Organisasi Maju Perempuan Indonesia itu, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) mendesak pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
INFID juga memandang perlu diadakannya sosialisasi tentang UU TPKS dan aturan-aturan turunannya ke daerah-daerah, organisasi, institusi agama, dan institusi pendidikan baik formal maupun non-formal.
Sosialisasi bertujuan agar mekanisme penunjang implementasi UU TPKS dapat terlaksana dan segera memberi manfaat bagi warga negara dan masyarakat.
Lebih lanjut, INFID mengajak semua pihak untuk bersama-sama menginisiasi terciptanya kultur yang tidak mempromosikan hubungan timpang antar-gender dan nilai-nilai lain yang berpotensi mendorong tindak kekerasan seksual.
Sebelumnya, pada saat bersamaan Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah segera menyusun aturan turunan UU TPKS.
Aturan turunan ini, menurut Puan, penting supaya UU yang baru disahkan itu dapat segera diimplementasikan dan menjadi kekuatan hukum bagi aparat dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.
“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan ke dalam aturan-aturan pelaksanaan teknis sehingga semangat UU tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Puan dalam keterangan tertulis, Selasa (12/42022).(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Friederich Batari