Info dari Bang Henry: Irjen Teddy Minahasa Sakit Gigi, Kepalanya Ikut Berdenyut-denyut

Selasa, 18 Oktober 2022 – 22:00 WIB
Henry Yosodiningrat. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra urung menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk kasus dugaan pelanggaran etik, Senin (17/10).

Advokat Henry Yosodiningrat yang menjadi pengacara untuk Teddy Minahasa menuturkan kliennya yang menjadi tersangka kasus peredaran narkoba itu sedang sakit gigi sehingga batal diperiksa.

BACA JUGA: Madura Minahasa

"Teddy Minahasa semestinya kemarin diperiksa lanjutan, tetapi karena kondisi kesehatannya (batal diperiksa), dalam hal ini masalah gigi," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Henry menuturkan hingga kini Teddy masih mengalami sakit gigi dan efeknya pun menjalar.

BACA JUGA: Sudah Dicopot, 4 Polisi Kaki Tangan Irjen Teddy Minahasa Tinggal Dipecat

"Sekarang dampak dari itu, berdenyut-denyut kepalanya," ujar Henry.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan Teddy batal menjalani pemeriksaan pada Senin (17/10) karena sakit.

BACA JUGA: Mengeluh Sakit, Teddy Minahasa Batal Diperiksa Propam Polri

"Yang bersangkutan kurang sehat, minta pemeriksaan oleh dokter, dan pemeriksaan terkait etik diundur," kata Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta.

Teddy Minahasa telah berstatus tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba. Kasus itu melibatkan empat polisi lain dan enam warga sipil.

Polisi lain yang terseret kasus peredaran narkoba itu ialah AKBP Doddy Prawira Negara, Kompol KS, Aiptu J, dan Aipda AD.

AKBP Doddy Prawira Negara merupakan mantan Kapolres Bukittinggi yang posisi terakhirnya adalah kepala Bagian Pengadaan dan Biro Logistik Polda Sumatera Barat.

Adapun Kompol KS adalah Kapolsek Kalibaru di wilaya Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Aiptu J merupakan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, sedangkan Aipda AD adalah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat.

Kasus itu bermula saat Polres Bukittinggi mengungkap kasus 40 kilogram sabu-sabu. Barang bukti itu sedianya dimusnahkan.

Namun, Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya menyisihkan 5 kg sabu-sabu dari barang bukti itu.

Selanjutnya, Teddy memerintahkan anak buahnya mengganti 5 kg sabu-sabu yang disisihkan dengan tawas.

Sabu-sabu yang disisihkan itu ternyata beredar di Jakarta. Polda Metro Jaya mengendus peredaran barang haram itu dan mengungkap peredarannya yang ternyata melibatkan Teddy.(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Teddy Minahasa, Propam Panggil 5 Polisi dari Polda Sumbar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler