jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan empat anggota Polri yang terseret kasus Irjen Teddy Minahasa telah dibebastugaskan.
Keempat anggota Polri yang terseret kasus peredaran narkoba itu ialah AKBP Doddy Prawira Negara, Kompol KS, Aiptu J, dan Aipda AD.
BACA JUGA: Mengeluh Sakit, Teddy Minahasa Batal Diperiksa Propam Polri
"Sudah nonjob semua," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (17/10).
AKBP Doddy Prawira Negara merupakan mantan Kapolres Bukittinggi yang posisi terakhirnya adalah kepala Bagian Pengadaan dan Biro Logistik Polda Sumatera Barat.
BACA JUGA: Madura Minahasa
Adapun Kompol KS adalah Kapolsek Kalibaru di wilaya Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Aiptu J merupakan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, sedangkan Aipda AD adalah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis Pengakuan Irjen Teddy Minahasa yang Terjerat Kasus Narkoba
Zulpan menjelaskan keempat oknum polisi itu tidak hanya dicopot dari jabatan masing-masing, tetapi juga akan dipecat.
"Pimpinan Polda Metro Jaya sudah secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat,red)," tutur Zulpan.
Saat ini keempat polisi itu menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Adapun Teddy Minahasa ditahan di Mabes Polri.
Polisi juga menjerat enam warga sipil sebagai tersangka kasus itu.
"Semua tersangka ini, di luar Irjen TM, ada di Polda Metro," ujar Zulpan.(mcr18/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Analisis Reza Indragiri Soal Motif Irjen Teddy Minahasa Berbisnis Narkoba, Ternyata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi