Info dari Bu Menlu: Bulan Ini WNI Bisa Masuk Singapura, Ada Syaratnya

Senin, 12 Oktober 2020 – 12:08 WIB
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno LP Marsudi telah membuat kesepakatan dengan Singapura terkait pengaturan koridor perjalanan (travel corridor arrangement/TCA) selama pandemi COVID-19.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, mulai 26 Oktober mendatang warga negara Indonesia (WNI) bisa masuk ke Singapura untuk perjalanan bisnis, kunjungan dinas ataupun diplomatik.

BACA JUGA: Pengamat: Pemerintah Harus Belajar Cara Menghargai Guru dari Singapura

Menurut Menlu Retno, otoritas Singapura menyebut pengaturan koridor perjalanan itu sebagai reciprocal green lane (RGL).

“Ini berarti kedua negara akan mulai menerima aplikasi pada 26 Oktober 2020," kata Menlu Retno pada peluncuran TCA Indonesia-Singapura secara daring, Senin (12/10).

BACA JUGA: Jokowi Lantik 20 Dubes RI: Mendag Era SBY untuk AS, Eks Wartawan buat Singapura

"Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura,” sambungnya.

Retno menambahkakan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi bagian utama dalam TCA Indonesia-Singapura. Oleh karena itu, kesepakatan tersebut tidak menjangkau perjalanan biasa atau wisata.

BACA JUGA: Sambangi Menlu Tiongkok, Menko Luhut Bahas Dua Proyek Besar

Dengan pengaturan itu, WNI yang mau masuk Negeri Tumasik tersebut harus memiliki sponsor dari pemerintah ataupun perusahaan di Singapura. Sebaliknya, warga Singapura yang mau ke wilayah RI harus memiliki sponsor pemerintah atau perusahaan di Indonesia sebagai pelengkap permohonan visa di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Retno dan Menlu Singapura Vivian Balakrishnan juga telah menyepakati tidak keluar masuk sementara antara dua pihak. Untuk warga yang menggunakan penerbangan, titik keluar masuknya ialah Changi Internasional Airport di Singapura dan Soekarno-Hatta International Airport.

Adapun untuk warga yang menggunakan feri, titik keluar masuk ialah Tanah Merah Ferry Terminal di Singapura dan Batam Center Ferry Terminal, Kepulauan Riau.

TCA juga memerinci persyaratan tes polymerase chain reaction (PCR) yang akan dilakukan dua kali. Tes pertama dalam 72 jam sebelum keberangkatan, sedangkan tes kedua pada saat ketibaan di bandara atau terminal feri.

Hasil tes PCR tersebut harus dikeluarkan oleh institusi kesehatan yang diakui bersama oleh kedua negara. Daftar institusi kesehatan akan segera disampaikan berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Kesehatan RI dengan Kementerian Kesehatan Singapura.

“Tes PCR dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing applicant (pemohon),” kata Menlu Retno.

Pemohon dari Indonesia yang memenuhi syarat wajib melakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama berada di Singapura. Adapun pemohon dari Singapura harus melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia.

“Waktu yang tersisa hingga 26 Oktober akan digunakan oleh tim kedua negara untuk berkoordinasi dan terus mematangkan persiapan pada tingkat teknis, sehingga sistem masing-masing betul-betul siap menerima aplikasi TCA/RGL,” kata Retno.

Sebelum Singapura, Indonesia telah terlebih dahulu menyepakati dan menerapkan koridor perjalanan dengan negara lain. Yakni Uni Emirat Arab (UAE), Korea Selatan, dan Tiongkok.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler