jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari yang menjadi terpidana kasus korupsi telah bebas murni.
Siti yang sebelumnya menjadi warga binaan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur mengakhiri masa hukumannya pada Sabtu ini (31/10).
BACA JUGA: Deddy Corbuzier Datang ke RSPAD, Kunci Kamar Perawatan, Lalu Wawancarai Siti Fadilah
"Telah dibebaskan hari ini warga binaan atas nama Dr. Hj Siti Fadillah Supari, Sp.Jp," ujar Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.
Lebih lanjut Rika menjelaskan perempuan kelahiran 6 November 1949 itu telah selesai menjalani pidana pokok, denda dan membayar uang pengganti kerugian negara.
BACA JUGA: Dicibir Karena Pakai Kaus I Believe in Siti Fadilah, Rina Nose Ngomong Begini
Selanjutnya Rutan Pondok Bambu telah melakukan serah terima Fadilah kepada kuasa hukum dan keularganya. "Berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," sambung Rika.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 16 Juni 2017menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Siti. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara untuk mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tersebut.
BACA JUGA: Bu Siti Fadilah Sepuh dan Punya Asma, tetapi Harus Kembali ke Penjara
Majelis hakim menyatakan Siti telah bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan. Perbuatan Siti pada proyek Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2005 itu telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 5,7 miliar.(tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga