Info dari Firli Bahuri: Ada Jejak Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap Penyidik KPK

Jumat, 23 April 2021 – 00:46 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar jumpa pers di kantornya, Kamis (22/4) malam untuk mengumumkan kasus suap yang menyeret anak buahnya. Foto: Humas KPK

jpnn.com, JAKARTA - Kasus suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa ada pertemuan antara Syahrial dengan penyidik berlatar belakang polisi itu di rumah Azis.

BACA JUGA: Firli Bahuri Umumkan Oknum Penyidik KPK sebagai Tersangka Suap

"Pada Oktober 2020, SRP (Stepanus Robin Pattuju, red) melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Azis, red), wakil ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di KPK, Kamis (22/4) malam.

KPK menduga politikus Golkar itu mengenalkan Stepanus kepada Syahrial. Menurut Firli, KPK sedang mengusut dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Bandung Barat, Azis Syamsuddin Bereaksi Keras

Setelah pertemuan itu, Stepanus mengenalkan pengacara Maskur Husain kepada Syahrial. Ketiganya melakukan kesepakatan agar proses hukum di KPK dihentikan dengan mahar Rp 1,5 miliar.

Rasywah dari Syahrial tersebut ditransfer sebanyak 59 kali ke rekening milik Riefka Amalia yang notabene teman Stepanus. Selain itu, ada pula suap untuk Stepanus yang diserahkan secara tunai.

BACA JUGA: Soal Isu Penyidik KPK Minta Uang kepada Kepala Daerah, Komjen Firli: Tak Ada Toleransi

"Total uang yang telah diterima SRP (Stepanus) sebesar Rp 1,3 miliar," ungkap Firli.

Mantan kepala Baharkam Polri itu menjelaskan pembukaan rekening atas nama Riefka untuk menampung uang suap dilakukan pada Juli 2020. Rekening itu dibuka atas inisiatif Maskur.

Setelah menerima suap itu, Stepanus melaporkan kepada Maskur bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak belanjut.

Stephanus juga memberikan uang sebesar Rp 525 juta kepada Maskur. Uang itu merupakan hasil suap dari Syahrial.

Selain itu, KPK menduga Maskur juga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta.

Firli menyatakan bahwa Stepanus diduga menggunakan rekening milik Riefka untuk menerima uang dari pihak lain sebesar Rp 438 juta sejak Oktober 2020 sampai April 2021.

"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK," kata Firli.

KPK telah menjerat Stephanus, Syahrial, dan Maskur. "Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Firli.(tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler