Info dari Habib Aboe: Anggota DPR Bakal Dilarang Terlibat Film dan Iklan Komersial

Rabu, 12 Februari 2020 – 22:11 WIB
Legislator PKS Aboe Bakar Al Habsy. Foto: dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) melontarkan wacana tentang pelarangan terhadap legislator Senayan terlibat dalam kegiatan iklan, film, maupun sinetron yang bersifat komersial. Larangan itu akan dimasukkan ke dalam kode etik dan perbaikan tata cara beracara di MKD yang kini tengah disempurnakan.

“Mengenai isu pekerjaan lain di luar tugas kedewanan, kami merancang agar anggota DPR dilarang terlibat dalam kegiatan iklan, film, atau sinetron yang bersifat komersial," kata Ketua MKD Habib Aboe Bakar Al Habsy, Rabu (12/2).

BACA JUGA: Eks Aktivis GMKI Adukan Aksi Andre Rosiade ke MKD

Menurut Aboe, ada beberapa perubahan pada kode etik DPR sebagai upaya menyempurnakan aturan yang telah ada. Ia mencontohkan, MKD hendak meningkatkan independensi anggota DPR.

"Baik itu untuk mereka anggota MKD maupun anggota DPR pada umumnya," jelasnya.

BACA JUGA: Saran Habib Aboe untuk Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, MKD pada Rabu ini melakukan kunjungan kerja (kunker) di Sumatera Utara. MKD dalam kunker itu menemui penegak hukum, unsur DPRD dan jajaran Polda Sumut.

Menurut Aboe, kunker itu merupakan upaya MKD menjalin komunikasi dengan penegak hukum, sehingga bila terjadi persoalan yang melibatkan anggota DPR, sudah ada koordinasi yang baik dalam penanganannya. "Selain itu, agenda utama kami adalah meminta masukan terkait dengan adanya rencana penyempurnaan kode etik dan perbaikan tata cara beracara di MKD," kata politikus yang beken disapa dengan panggilan Habib Aboe itu.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler