Saran Habib Aboe untuk Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya

Senin, 20 Januari 2020 – 21:44 WIB
Wakil Ketua Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsy. Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan strategi follow the money dan tracking the decision maker dalam mengusut dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menurut Aboe, dengan merunut siapa saja yang menjadi decision maker atau pengambil kebijakan, berguna untuk mencari siapa saja yang harus bertanggung jawab. "Apakah hal ini sudah dilakukan pada kasus Jiwasraya? Ada berapa pihak yang harus bertanggung jawab atas persoalan ini ? Siapa saja mereka?" kata Habib Aboe di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).

BACA JUGA: Nursiah Tewas Secara Mengenaskan Gara-gara Menolak Cinta Seorang Pria

Menurut Aboe lagi, melakukan follow the money diperlukan untuk mengetahui ke mana saja uang itu mengalir. Dia menegaskan dengan follow the money, akan diketahui ke kantong-kantong siapa saja dana Jiwasraya ini berlabuh. "Apakah hal ini sudah dilakukan? Ke mana saja aliran sana Jiwasraya?" ujar politikus PKS itu.

Aboe menambahkan hal lain yang paling penting untuk kejaksaan adalah bukan sekadar menahan atau mempidanakan orang. Namun, tegas dia, kejaksaan harus membongkar modus ini sampai ke akarnya agar menjadi pembelajaran untuk bangsa ini. "Lebih penting lagi, kejaksaan agung harus mampu menyelamatkan keuangan negara. Karena itu, aset aset para tersangka perlu disita," jelasnya.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Mulai Geledah Rumah Tersangka Kasus Asuransi Jiwasraya

Ia mengatakan penyitaan juga perlu dilakukan saat pengembangan kasus Jiwasrayam. Karena itu, Aboe menyarankan siapa pun yang menerima aliran dana dari Jiwasraya langsung dibekukan asetnya.

"Dengan demikian kami harapkan uang negara akan segera banyak diselamatkan," ungkapnya.

BACA JUGA: Briptu Rosy Wira dan Aiptu Sunardi Dipecat karena Bikin Malu Korps Bhayangkara

Aboe menyebut penuntasan Jiwasraya merupakan pekerjaan berat bagi untuk Jampidsus Adi Toegarisman dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. "Namun demikian perkara ini tentunya harus dihadapi. Apalagi hal ini menyangkut nama bangsa dan negara," ujarnya.

BACA JUGA: Gelapkan Uang Koperasi Polisi Rp1 Miliar, Oknum Perwira Ini Dipecat dengan tidak Hormat

Sebab, lanjut Aboe, nasabah Jiwasraya bukan hanya warga negara Indonesia atau WNI. Namun, ujar dia, sebanyak 437 warga negara Korea Selatan juga diduga mengalami kerugian hingga Rp 572 miliar atau lebih dari setengah triliun dalam kasus Jiwasraya. "Karena itu, hal ini menyangkut kepercayaan dunia internasional terhadap iklim investasi dan keuangan di Indonesia," katanya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler