Info dari Irjen Karyoto soal Kans KPK Garap Anies Baswedan untuk Kasus Rumah Tanpa DP

Rabu, 25 Agustus 2021 – 16:51 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengaku belum bisa menyimpulkan apakah pihaknya bakal memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus dugaan rasuah pengadaan tanah program Rumah DP Nol Rupiah.

Menurut Karyoto, dirinya akan menggelar rapat dengan para penyidik kasus itu  dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Ssst, KPK Usut Kesepakatan Khusus soal Pengadaan Tanah untuk Rumah DP Nol Rupiah

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa melakukan diskusi secara offline dengan para penyelidik, penyidik, dengan fakta-fakta yang ada," ujar Karyoto saat dikonfirmasi, Selasa (24/8).

Menurut perwira tinggi Polri itu, agenda rapat itu ialah membahas temuan penyidik dan kaitannya dengan Anies Baswedan.

BACA JUGA: Anies Copot Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan yang Terseret Korupsi Program Rumah DP Nol Persen

"Dari fakta-fakta yang ada, kami bisa membuat kesimpulan apakah perlu dipanggil apa tidak. Tentang apa beliau (Anies) dipanggil dan tentang apa yang kami mintai keterangan,"  sambung Karyoto.

Lulusan Akpol 1990 itu menjelaskan jajarannya juga akan membahas pengadaan anggaran pengadaan tanah program Rumah DP Nol Rupiah yang justru dikorupsi. Melalui rapat tersebut, Karyoto mengharapkan kasus itu kian terang benderang.

BACA JUGA: Anies Naikkan Batasan Gaji Program Rumah DP Nol Rupiah, Warga Miskin Dipersulit?

"Apakah anggarannya itu turun secara wajar atau tidak wajar, atau dipaksakan dan lain-lain. Nanti akan kelihatan koneksinya," kata polisi berpangkat irjen tersebut.

Oleh karena itu, eks Kapolda DI Yogyakarta tersebut meminta masyarakat bersabar mengenai rencana pemanggilan Anies.

"Secara pasti tanggal berapa, kami belum memastikan. Yang jelas kami akan diskusikan dulu hasil dari penyidikan dan perkembangan sampai saat ini bagaimana," ujar Karyoto.

KPK telah menjerat lima pihak sebagai tersangka kasus itu. Tersangka pertama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.

Tersangka lainnya adalah dua petinggi PT Adonara Propertindo, yakni Tommy Adrian (direktur) dan Anja Runtujewe (wakil direktur). KPK juga menjerat PT Adonara Propertindo sebagai korporasi tersangka korporasi.

Adapun tersangka kelima adalah Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karyoto Sebut Sudah Mendeteksi Keberadaan Harun, Tetapi Belum Ada Perintah dari Firli


Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler