jpnn.com, JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil istri dan anak-anak Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mereka bakal dipanggil untuk memberi keterangan pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
BACA JUGA: Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
"Kemungkinan yang dipanggil itu yang sudah disebut, Bu Ayun (istri SYL), Kemal Redindo (putra SYL), dan Thita (putri SYL), karena ada berita acara pemeriksaan (BAP)- nya," ungkap Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4).
Sebelumnya beberapa saksi dari pejabat Kementan sempat mengatakan bahwa uang hasil pemerasan dan gratifikasi SYL digunakan untuk keperluan pribadi keluarganya, termasuk istri dan anak-anak SYL.
BACA JUGA: Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
Menurut Meyer, pemanggilan istri dan anak-anak SYL akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dari para pejabat Kementan agar berurutan.
"Kami rampungkan dulu yang internal semua, yang perkara pokok sesuai dakwaan. Nanti keluarganya kami panggil semua," ucapnya.
BACA JUGA: KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
Walakin, Meyer menyebut keluarga SYL memiliki hak ingkar untuk tidak memberikan keterangan bagi SYL sebagai terdakwa.
Akan tetapi, untuk pemeriksaan saksi bagi terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, keluarga SYL harus bersaksi di persidangan dan tidak bisa mengundurkan diri.
"Mereka tidak bisa mengundurkan diri kalau di situ karena bukan keluarga kedua terdakwa," kata Meyer.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam