Info dari Jubir KPK Ali Fikri: Romi Eks Ketum PPP Bebas Malam Ini

Rabu, 29 April 2020 – 22:33 WIB
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). FOTO: ANTARA /Sigid Kurniawan/nz

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Romi yang kini menghuni Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghirup udara bebas pada Rabu (29/4) malam ini.

KPK akan melepaskan terdakwa suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu demi hukum menyusul putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI yang memangkas hukuman dari 2 tahun menjadi setahun saja.

BACA JUGA: PT DKI Pangkas Hukuman untuk Romi, Jaksa KPK Ajukan Kasasi

"Malam ini (Romi, red) keluar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Masa penahanan terhadap Romi telah lewat dari setahun. Sebelumnya KPK menciduk Romi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada pertengahan Maret 2019.

BACA JUGA: Menang di Tingkat Banding, Romi Eks Ketum PPP Kantogi Diskon Setahun Bui

Fikri menerangkan, meski Romi keluar dari tahanan demi hukum, KPK tetap mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Walaupun terdakwa keluar demi hukum, KPK memastikan tetap melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta," kata Fikri.

Sementara advokat Maqdir Ismail yang menjadi penasihat hukum Romi mengatakan, pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan kasasi. Meski demikian, Maqdir mengaku tidak puas dengan putusan PT DKI yang tetap menjatuhkan hukuman kepada mantan anggota DPR itu.

BACA JUGA: Terjaring OTT KPK, Romi Tulis Surat Terbuka

Pengacara senior itu meyakini dakwaan terhadap Romy tidak terbukti. "Saat ini kami belum berpikir untuk mengajukan kasasi," kata Maqdir.

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara untuk Romi. Namun, pada tingkat bandung, PT DKI memangkas hukumannya menjadi setahun saja.(tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler