jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memutuskan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memangkas hukuman untuk mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Romi.
Sebelumnya hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk terdakwa suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu dipangkas pada tingkat banding menjadi setahun penjara.
BACA JUGA: Menang di Tingkat Banding, Romi Eks Ketum PPP Kantogi Diskon Setahun Bui
Menurut pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, upaya kasasi ke Mahkamah Agung itu sesuai Pasal 244 dan Pasal 253 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"JPU KPK telah melakukan upaya hukum kasasi atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/4).
BACA JUGA: Tok, Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
Menurut Fikri, JPU KPK menilai majelis banding yang mengadili perkara Romi tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Sebab, JPU KPK menganggap majelis hakim banding mengabaikan soal uang yang diterima Romi.
"Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding (PT DKI, red) terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa, padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa," ungkap Ali.
BACA JUGA: Terjaring OTT KPK, Romi Tulis Surat Terbuka
Selain itu, jaksa KPK menilai majelis hakim PT DKI yang mengadili perkara Romi tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya. Salah satunya terkait hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Majelis tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan penuntut umum tersebut," ungkapnya.
Fikri menambahkan, JPU KPK menilai majelis hakim banding PT DKI tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait pengurangan pidana untuk Romi. "Selanjutnya sesuai dengan Pasal 253 ayat 4 KUHAP disebutkan bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi," tandas Ali.(tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga