Info dari Jubir MK soal Jadwal Sidang Permohonan Rizal Ramli

Selasa, 15 September 2020 – 17:42 WIB
Petugas membersihkan ruangan di gedung Mahkamah Konstitusi tempat akan digelarnya sidang sengketa Pilpres 2019. Foto: Ricardo/JPNN.comn

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) segera menyidangkan permohonan Rizal Ramil tentang judicial review atas Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun jadwal untuk menyidangkan permohonan mantan menteri koordinator kemaritiman tersebut.

BACA JUGA: Gugat Presidential Threshold ke MK, Rizal Ramli Singgung soal Demokrasi Kriminal

Menurut Fajar, permohonan Rizal telah teregister di MK pada 9 September lalu. "Sedang proses dijadwalkan agenda sidang," katanya kepada awak media, Selasa (15/9).

Fajar menjelaskan, sidang perdana uji materi digelar paling lambat 14 hari sejak permohonan teregister. Namun, Fajar belum bisa memastikan tanggal pasti persidangan perdana atas permohonan tokoh yang kondang dengan inisial RR itu.

BACA JUGA: Rizal Ramli Menggugat, Fadli Zon Langsung Merespons, Urusan Pilpres nih

"Paling lama 14 hari sejak diregistrasi sudah harus sidang pertama, begitu ketentuannya," tegas Fajar. 

Sebelumnya Rizal Ramli mendaftarkan uji materi atas  Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK pada 4 September lalu.  Menurutnya, presidential threshold 20 persen terlalu tinggi dan seharusnya ditiadakan.

BACA JUGA: Presidential Threshold 20 Persen Ketinggian, Sebegini Idealnya

"Kami ingin hapuskan (presidential threshold, red) jadi nol, sehingga siapa pun putra atau putri Indonesia yang terbaik bisa jadi bupati, bisa jadi gubernur, bisa jadi presiden," kata Rizal setelah mendaftarkan permohonannya di MK, Jakarta Pusat. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler