jpnn.com, PANGKALPINANG - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia segera menghitung nilai lima smelter timah yang disita penyidik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (22/4) lalu.
"Nilai aset ini belum dihitung, karena baru kemarin disita," kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI Amir Yanto usai rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter sitaan di Pangkalpinang, Selasa (23/4).
BACA JUGA: MAKII: Kasus Timah Orderan Siapa?
Dia menyatakan penyitaan aset di lima unit smelter di Babel itu terkait kasus korupsi tata kelola timah di kawasan PT Timah yang telah menjerat 15 orang tersangka.
"Nilai aset lima smelter ini kemungkinan mencapai triliunan rupiah dan jika tidak dikelola maka nilainya turun menjadi miliaran rupiah. Oleh karena itu, kami akan mengoperasikan aset-aset sitaan ini," katanya.
BACA JUGA: Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
Dia menyatakan penyitaan aset smelter ini di bawah kewenangan sementara penyidik.
Jika aset tersebut tidak kelola maka pasti akan rusak dan menurunkan nilai asetnya.
BACA JUGA: Masyarakat Suku Kopkaka Tolak Keberadaan KKB yang Jadi Momok Menakutkan
"Ini masih dalam proses hukum dan apabila putusan pengadilan nanti aset ini dikembalikan kepada pemilik maka akan dikembalikan, dan jika putusan pengadilan nanti dirampas negara maka akan dirampas dengan memperhitungkan denda serta uang pengganti," katanya.
Pada kegiatan rapat koordinasi lintas bidang terkait tindaklanjuti penyitaan lima smelter timah itu dihadiri Deputi Hukum Kementerian BUMN, Dirut PT Timah Tbk, BPKP, Direktur Investigasi Mabes Polri.
Selain itu, rakor tertutup terkait penyitaan smelter ini juga dihadiri Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda Kepulauan Babel, Danrem O45, Danlanal, Danlanud dan Forkopimda Kepulauan Bangka Belitung.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam