Info dari Kombes Yusri soal PSK di Bawah Umur

Jumat, 23 April 2021 – 20:29 WIB
Dokumentasi - Sejumlah tersangka jaringan prostitusi dengan sistem online diperlihatkan pihak kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/12). Foto: ANTARA/Dhoni Setiawan

jpnn.com, JAKARTA - Empat PSK di bawah umur yang diamankan saat penggerebekan di sebuah hotel di Tebet, Jakarta Selatan, dipulangkan ke orang tuanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selain empat anak yang telah dipulangkan, ada juga yang dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

BACA JUGA: Dimas dan Pacarnya Beraksi, Korban Diperas-Dijadikan PSK, Sungguh Tega

"Empat orang sudah kami titipkan ke P2TP2A Provinsi DKI Jakarta, empat kami kembalikan ke orang tuanya" kata Yusri Yunus, Jumat (23/4).

Terkait kasus prostitusi anak tersebut, Polda Metro Jaya saat ini memeriksa pemilik hotel tersebut untuk mendalami apakah yang bersangkutan turut terlibat dalam praktik tersebut.

BACA JUGA: Warga Jalan Masjid Al Akbar Timur Surabaya Geger

"Untuk pemilik tempat masih pendalaman apa keterkaitannya," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi daring anak di sebuah hotel di Tebet.

Penggerebekan hotel digunakan untuk praktik prostitusi tersebut dilakukan pada Rabu (21/4) sekitar pukul 23.00 WIB.

Petugas kemudian menggelandang sejumlah orang yang ditengarai sebagai muncikari maupun pengguna jasa PSK tersebut ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

"Modus operandinya menawarkan PSK anak dengan menggunakan aplikasi media sosial," kata Yusri.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, uang tunai, ponsel serta laptop.

Apabila terbukti bersalah, para pelaku yang terlibat dalam praktik prostitusi ini terancam dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler