Info dari Pejabat Kemendikbudristek soal Gaji & Tunjangan PPPK Guru 2022/2023, Jelas Semua

Minggu, 05 Februari 2023 – 18:14 WIB
Anggaran gaji dan tunjangan PPPK guru 2022/2023 sudah dianggarkan pemerintah lewat dana alokasi umum (DAU). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para guru honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2022 maupun akan ikut tes tahun ini bisa bernapas lega.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan bahwa anggaran gaji dan tunjangan PPPK guru 2022/2023 sudah dianggarkan pemerintah lewat dana alokasi umum (DAU).

BACA JUGA: Jatah DAU Gaji PPPK 2022 & 2023 Seluruh Daerah, Lengkap di PMK 212, Alhamdulillah

Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Vivi Andriani mengatakan anggaran gaji dan tunjangan PPPK guru disesuaikan dengan usulan pemerintah daerah. Tidak akan mungkin pemerintah mengalokasikan anggaran gaji dan tunjangan tanpa usulan dari pemda.

"Sesuai regulasi, pemda harus mengusulkan kebutuhan PPPK. Dari usulan itu pemerintah pusat memperhitungkan berapa besar anggaran gajinya," kata Vivi Andriani dalam media gathering Kemendikbudristek, Sabtu (4/2).

BACA JUGA: Kamu Tanya Gaji PPPK 2022 & 2023? Ini Hitungan Menurut Peraturan Baru dari Menkeu

Jika anggaran gaji dan tunjangan PPPK guru ada di dalam DAU, maka untuk peningkatan kompetensi gurunya dialokasikan di dana alokasi khusus (DAK).

Pernyataan Vivi Andriani ini sangat sinkron dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023.

PMK 212 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 Desember 2022 itu secara terang benderang menguraikan penggunaan DAU untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam PMK 212 itu dijelaskan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Jika merunut PMK 212/PMK.07/2022 Pasal 3 Ayat 1, maka penggunaan DAU untuk penggajian formasi PPPK ditentukan berdasarkan tiga hal. Pertama, jumlah formasi PPPK. Kedua, gaji pokok dan tunjangan melekat, dan terakhir, jumlah bulanan pembayaran gaji PPPK.

Di kalangan honorer, adanya regulasi tersebut disambut positif. Koordinator wilayah (Korwil) Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Lampung Selatan (Lamsel) Fulkan Gaviri mengatakan PMK 212 sangat berbeda dengan PMK yang dikeluarkan 2021. Sekarang lebih spesifik dan diatur jelas peruntukannya.

Dia mengatakan dalam PMK 212 disebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang ditanggung adalah 11 bulan untuk hasil rekrutmen tahun 2022.

Selain itu, ditambah juga dengan 3 bulan (Oktober - Desember 2023) untuk PPPK 2023.

Jadi, kata Fulkan, PPPK 2022 mendapatkan gaji dan tunjangan mulai April - Desember 2023 ditambah tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Sangat aneh kalau pemerintah menolak mengusulkan formasi PPPK yang sudah dianggarkan Kemenkeu.

"Pemda kan tidak bisa lagi menahan anggaran PPPK sesuai amanat PMK. Kalau tidak mau mengusulkan formasi maksimal yang rugi pemda juga," ucapnya.

Dia mengingatkan pemda akan kebijakan penghapusan honorer pada 28 November 2023. Jika pemda menolak mengusulkan formasi PPPK 2023 semaksimal mungkin, yang rugi daerah sendiri. 

Selain didemo honorer, pemda akan kesulitan mengatasi masalah pegawai non-ASN. Sebab, ketika honorer dihapuskan, pemda dilarang merekrut pegawai non-ASN lagi sekalipun kekurangan SDM. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler