Kamu Tanya Gaji PPPK 2022 & 2023? Ini Hitungan Menurut Peraturan Baru dari Menkeu

Selasa, 17 Januari 2023 – 16:16 WIB
Uang Rupiah. Ilustrasi/foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menkeu Sri Mulyani beberapa waktu lalu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

PMK yang ditetapkan pada 27 Desember 2022 itu mengatur penggunaan dana alokasi umum (DAU) untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK formasi 2022 hingga 2023 secara spesifik.

BACA JUGA: Masa Sanggah PPPK Teknis 2022 Dimulai, Honorer Punya Waktu 3 Hari

"PMK 212 ini sangat berbeda dengan PMK yang dikeluarkan 2021. Sekarang lebih spesifik dan diatur jelas peruntukannya," kata Koordinator wilayah (Korwil) Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Lampung Selatan (Lamsel) Fulkan Gaviri kepada JPNN.com, Selasa (17/1).

Pasal 1 Angka 10 pada PMK itu mendefinisikan PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

BACA JUGA: Guru Honorer Minta Firli Usut Dana Pemda untuk Gaji PPPK

Selanjutnya, Pasal 3 Ayat (1) PMK itu mengatur penggunaan DAU untuk penggajian formasi PPPK ditentukan berdasarkan tiga hal. Dasar penentuannya ialah jumlah formasi PPPK; gaji dan pokok tunjangan melekat; dan jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.

Merujuk lampiran pada beleid tersebut, Fulkan mengatakan DAU penggajian untuk PPPK formasi 2022 dihitung berdasarkan komponen 9 bulan gaji beserta tunjangan melekat yang ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR).

BACA JUGA: Penegasan BKN soal Jadwal Pengisian DRH untuk Pemberkasan NIP PPPK

Adapun penentuan DAU penggajian untuk PPPK formasi 2023 dihitung berdasarkan tiga bulan gaji dan tunjangan melekat.

Mengutip hitungan GLPGPPPK, Fulkan mengatakan setiap PPPK guru, nakes, dan tenaga teknis mendapatkan gaji pokok beserta tunjangan melekat (anak, istri/suami, tunjangan beras, kesehatan, dan lainnya) dengan total sebesar Rp 3,7 juta per bulannya.

"Dari perhitungan kami, yang disiapkan pemerintah pusat sebesar Rp 3,7 juta per orang. Itu belum termasuk tunjangan fungsional maupun tambahan penghasilan," tutur Fulkan.

Dia mencontohkan Kabupaten Lamsel yang mendapatkan alokasi anggaran PPPK sebesar Rp 53,8 miliar untuk 2023.

Menurut Fulkan, dana tersebut dialokasikan untuk 100 PPPK 2022 yang terdiri atas 70 guru, 20 tenaga kesehatan, 10 penyuluh pertanian, plus usulan formasi PPPK 2023 sebanyak 4.812.

Dari 4.812 formasi itu, kata Fulkan, terdapat 727 pengajar lulusan pendidikan guru yang tidak masuk pada formasi 2022. Seharusnya 727 guru tersebut diusulkan seluruhnya oleh Pemkab Lamsel.

"Kalaupun pemkab mengusulkan formasi PPPK 2023 sebanyak 727 guru lulus PG, masih ada kelebihan dana Rp 40 miliar," ucapnya.

Fulkan menyebut kelebihan dana itu bisa dipakai untuk mengangkat nakes dan tenaga teknis.

Oleh karena itu, dia menegaskan semestinya pemda tidak berpikir dua kali lagi karena Kemenkeu akan mentransfer gaji dan tunjangan PPPK ketika pejabat pembina kepegawaian (PPK) sudah resmi mengangkat honorer menjadi PPPK.

Menurut Fulkan, sangat aneh bila pemda menolak mengusulkan formasi PPPK yang sudah dianggarkan Kemenkeu.

"Pemda, kan, tidak bisa lagi menahan anggaran PPPK sesuai amanat PMK. Kalau tidak mau mengusulkan formasi maksimal, yang rugi pemda juga," ucapnya.(esy/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbit Peraturan Menkeu Terbaru: Gaji dan Tunjangan PPPK Dibayar di Awal Bulan, Komponennya Banyak


Redaktur : Antoni
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler