jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung )kejagung) masih mendalami dan mencari alat bukti ke mana aliran uang Rp 40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi dari terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pihaknya mendalami apakah uang itu untuk memperkaya diri sendiri atau mengalir kepada pihak lain.
BACA JUGA: Achsanul Qosasi Tersangka, Suporter Madura United Kaget dan Sedih
"Sampai saat ini hal itu masih kami dalami, kami masih mencari alat bukti ke mana aliran uang tersebut tentunya itu menjadi materi penyidikan kami,” kata Kuntadi di Jakarta, Jumat (3/11).
Penyidik Jampidsus baru saja menetapkan Achsanul Qosasi, anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.
BACA JUGA: Terima Uang Korupsi BTS Rp40 M, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka
Uang tersebut diperoleh Achsanul Qosasi (AQ) dari terdakwa Irwan Hermawan melalui tersangka Windy Purnama dan Sadikin Rusli, yang diberikan pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB di salah satu hotel di kawasan Jakarta.
Achsanul Qosasi disebut menerima uang Rp 40 miliar dari terdakwa IH terkait dengan jabatannya, tetapi Kuntadi peruntukkan uang tersebut untuk apa masih didalami, apakah dalam rangka memengaruhi proses penyidikan di Kejaksaan atau memengaruhi proses audit BPK.
BACA JUGA: Kedekatan Celine Evangelista & Jaksa Agung Terungkap di Sidang Korupsi, Faktanya Begini
Kuntadi menyebut peristiwa pemberian uang tersebut terjadi saat awal pihaknya melakukan penyidikan.
Selain itu, dalam menghitung nilai kerugian negara dalam perkara ini, jaksa penyidik Jampidsus tidak meminta audit BPK, tetapi lewat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK,” katanya.
Achsanu Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus mega korupsi BTS Bakti Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.
Dia dijerat pasal yang sama dengan tersangka Sadikin Rusli, yakni Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat (1) UU TPPU.
Adapun 15 tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni sebanyak enam orang sudah tahap tuntutan di persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.
Kemudian dua tersangka sudah tahap dua dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan. Berkas perkara keduanya rencananya dilimpahkan antara tanggal 16 atau 17 Oktober.
Selanjutnya tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15).
Pada Selasa (31/10), Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Develompment UI.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernyataan Jimly soal Putusan MKMK Ngeri-Ngeri Sedap
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam