Info Penting Kemenag soal Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PAI

Selasa, 31 Agustus 2021 – 22:27 WIB
Kemenag sampaikan info penting terkait pembayaran tunjangan kinerja guru PAI yang belum semuanya terbayarkan pada 2018. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan review calon penerima tunjangan kinerja (tukin) guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang terutang.

Review penerima tunjangan kinerja dilakukan untuk memenuhi aspek akuntabilitas pembayaran tukin terutang.

BACA JUGA: Hergun: Pemerintah Perlu Pertimbangkan Pengembalian Tunjangan Kinerja PNS

Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Rohmat Mulyana mengatakan setelah proses review, Kemenag memiliki legalitas untuk membayarkan tukin guru PAI yang terutang.

"Review ini adalah hasil rekomendasi pertemuan dengan Inspektorat Jenderal dan Biro Perencanaan pada awal tahun 2021,” kata Rohmat yang juga merangkap Plt Direktur PAI di Jakarta, Selasa (31/8).

BACA JUGA: Daftar 10 Kepala Daerah Kena Semprit Mendagri Tito Karnavian

Menurut Rohmat, berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama, tukin terutang akan diberikan kepada guru PAI per Mei 2018.

Auditor Madya BPKP Didin Saepudin mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan No. 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2021, Pasal 16 Ayat (4) mengatur bahwa dalam rangka pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya, jika nilai tunggakan di atas Rp 2 miliar, maka harus dilampiri hasil review dari BPKP.

BACA JUGA: Ibu Kota Negara Pindah, Ini Saran Penting Prof Jimly soal Nasib Jakarta

“Untuk itulah proses review dilaksanakan,” tegas Didin.

Dia menyebut review akan dilakukan serentak secara nasional mulai 6 September 2021. Proses tersebut diperkirakan memerlukan waktu maksimal selama tiga minggu.

Untuk mendukung kelancaran tersebut, Didin meminta para pejabat wilayah agar menginstruksikan para guru PAI calon penerima tunjangan kinerja menyerahkan dokumen pendukung ke Kanwil Kemenag sebelum 6 September 2021.

Apa saja dokumen pendukung itu, sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3542 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil dan Pengawas PAI pada sekolah yang diangkat Kementerian Agama.

"Pastikan tidak ada satu pun guru PAI yang terlewatkan dan juga dokumen yang diusulkan betul-betul valid. Karena untuk memasukkan guru yang terlewatkan harus melalui mekanisme review baik oleh BPKP atau Itjen,” terang Didin.

Kepala Subdit PAI yang menjadi leading sector pembayaran tukin terutang ini, M Munir menyatakan calon penerima tukin sebanyak 8.605 guru. Mereka adalah guru PAI yang diangkat Kementerian Agama dan ditugaskan untuk mengajar PAI pada sekolah.

BACA JUGA: Info dari Gus Yaqut soal Waktu Pencairan Insentif Guru Madrasah Non-PNS

"Jika semua guru tersebut terverifikasi dan tervalidasi, maka dana yang dibutuhkan mencapai Rp 158 miliar," ungkapnya.

Untuk kemudahan tracking data administrasi guru, Kementerian Agama memberikan kemudahan akses auditor BPKP pada Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).

Namun demikian, guru juga tetap diminta untuk cetak profil dirinya yang diambil dari aplikasi SIAGA. Karena profil tersebut menginformasikan tentang NUPTK, status kepegawaian, keaktifan tugas, awal bertugas, jabatan fungsional, dan lainnya.

Dalam penjelasan teknis yang disampaikan Hendro Wibowo, auditor BPKP, bahwa dikarenakan data Mei sampai Desember 2018 belum masuk ke dalam SIAGA, maka agar dipastikan ketersediaan dokumennya secara manual.

"Setelah realisasi ini, kami berharap semua bisa dibayarkan dan tidak ada utang tunjangan,” pungkas Munir. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler