Ibu Kota Negara Pindah, Ini Saran Penting Prof Jimly soal Nasib Jakarta

Selasa, 31 Agustus 2021 – 18:12 WIB
Prof Jimly Asshiddiqie menyarankan DKI Jakarta menjadi DKE atau daerah khusus ekonomi setelah ibu kota negara pindah ke Kaltim. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie memberikan saran terkait status DKI Jakarta setelah ibu kota negara atau IKN nantinya pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim).

"Status DKI harus tetap sebagai daerah khusus atau istimewa, tetapi bukan DKI, namun DKE, daerah khusus ekonomi," ucap Prof Jimly saat berbincang dengan JPNN.com, Selasa (31/8).

BACA JUGA: Divonis 12 Tahun, Hak Politik Dicabut, Juliari Batubara Banding?

Dengan begitu, katanya, kebijakan-kebijakan pemerintahannya berdasarkan Pasal 18 B Ayat 1 UUD, yaitu, satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Indonesia saat ini memiliki lima daerah khusus atau istimewa. Kelimanya yaitu DKI Jakarta, Yogyakarta, Aceh, Papua, dan Papua Barat.

BACA JUGA: Pendapat Prof Jimly soal Ibu Kota Baru, 10 Tahun tapi Jokowi dapat Nama

Prof Jimly menjelaskan bahwa pada tahun 2000, ketika Pasal 18 B Ayat 1 UUD dirumuskan, jumlah provinsi yang daerah istimewa itu cuma empat, yaitu DKI Jakarta, Yogyakarta, Aceh dan Irian Jaya.

Namun, mulai 2002-2003, Irian Jaya diubah menjadi dua, yaitu Papua dan Papua Barat. Artinya, dari empat bisa diubah menjadi lima. Hal itu boleh dilakukan asalkan dengan UU.

BACA JUGA: Khawatir IKN Terbengkalai, Ahmad Basarah Ungkit Pembatalan Proyek SBY oleh Jokowi

"Nah, kalau dari empat berubah jadi lima boleh, kenapa dari lima menjadi enam tidak boleh. Kan boleh juga, asal dengan undang-undang," ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Dia juga menyebut semua daerah berstatus khusus atau istimewa itu merupakan pertimbangan politik dan administrasi, belum ada yang ekonomi.

"Nah, sekarang DKI Jakarta dijadikan daerah khusus yang pertimbangannya ekonomi," ujarnya mantan anggota Wantimpres itu menyarankan.

Bedanya, lanjut Prof Jimly, ketika diberi status resmi sebagai daerah khusus, daerah istimewa, bentuk pemerintahannya tetap dibedakan dengan provinsi lain yang kepala daerah setingkat bupati dan wali kota dipilih rakyat dan ada DPRD.

"DKI enggak usah. Statusnya harus diubah, namun tetap daerah khusus, jangan diubah jadi daerah umum. Jangan sama dengan Jabar, Banten dan yang lain. Itu nanti bikin ribet. Biar saja DKI statusnya tetap khusus, cuma pertimbangannya ekonomi," tutur eks ketua DKPP itu

Dengan begitu, katanya, DKI Jakarta yang punya Kabupaten Kepulauan Seribu dan lima wali kota yang bukan hasil Pilkada harus tetap dipertahankan.

BACA JUGA: Prof Jimly Ingatkan Potensi Masalah Ibu Kota Baru, Berbahaya

Pembeda lainnya, kata Prof Jimly, karena DKI Jakarta nantinya menjadi DKE dengan pertimbangan ekonomi, maka bisa saja sistem keuangan dan perpajakannya sedikit beda dengan daerah lain.

Semua itu menurutnya harus ditegaskan di dalam RUU IKN yang akan diusulkan pemerintah ke DPR. Harus ada bab sendiri yang mengatur ibu kota lama yang statusnya tetap daerah khusus atau istimewa.

"Boleh saja disebut khusus karena namanya kadung DKI, cuma belakangnya ganti jadi DKE, daerah khusus ekonomi. Jangan sampai nanti dalam RUU (IKN) itu tidak ada penegasannya, itu akan bikin kacau," tandas Prof Jimly Asshiddiqie. (fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler