Info Penting soal Pelaksanaan SKD CPNS 2021, Peserta Harus Tahu

Rabu, 08 September 2021 – 16:52 WIB
Kemenag akan menggelar SKD CPNS 2021 pada 20 September - 7 Oktober, para peserta tes tidak bisa mengubah lokasi dan waktu tes. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan melaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahap I pada 20 September sampai 7 Oktober 2021.

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan SKD CPNS 2021 dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

BACA JUGA: MenPAN-RB: Setiap Tahun Pasti Ada Calo, Peserta Tes CPNS 2021 dan PPPK Jangan Tergoda

“SKD CPNS 2021 Kemenag tahap I akan dilaksanakan di tujuh provinsi, yakni Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan  Bangka Belitung, dan Papua," terang Nizar, Rabu (8/9).

Dia menyebut jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021 sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA: Prof Jimly: Pak Jokowi Marah-Marah, Enggak Mau Dia

Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," ucap Nizar.

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Jadi Pengedar Narkoba, Irjen Fakhiri: Pecat!

Berikut ketentuan pelaksanaan SKD CPNS 2021 Kemenag dengan protokol kesehatan ketat:

a. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan;

b. Membawa kartu peserta ujian seleksi CPNS 2021 (dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id);

c. Membawa asli KTP/asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/asli kartu keluarga. Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa asli surat keterangan hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/asli kartu keluarga;

d. Membawa hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;

e. Membawa Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi;

f. Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu); dan

g. Membawa perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan.

h. Memakai masker minimal tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

i. Memakai kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab), dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;

j. Menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (hand sanitizer); dan

k. Tidak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.

Khusus bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan atau isolasi mandiri, maka wajib menyampaikan laporan kepada panitia pengadaan seleksi CPNS Kemenag melalui tautan https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag sebelum jadwal pelaksanaan ujian dengan melampirkan bukti surat keterangan dokter dan atau hasil swab test PCR dan keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari pejabat yang berwenang.

Peserta diharapkan sudah hadir di lokasi 90 menit sebelum waktu ujian. Sebab, setiap peserta akan mengikuti tahapan registrasi, pemberian PIN, penitipan barang, body checking, dan menyaksikan video tutorial tata cara pelaksanaan computer assisted test (CAT) di ruang tunggu steril, sebelum memasuki ruang ujian. Registrasi dan pemberian PIN bagi peserta akan ditutup 45 menit sebelum pelaksanaan ujian SKD.

“Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir, dan/ atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur,” tegas Nizar.

Dia menambahkan kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya. Jangan percaya apabila ada pihak tertentu atau oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apa pun. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler