jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan penganiayaan antarsesama penghuni rumah tahanan (rutan) tidak boleh terjadi lagi.
Mencegah kasus seperti dialami Muhammad Kece terulang kembali, Polri akan mengevaluasi pengamanan rutan mulai tingkat polda hingga polsek.
BACA JUGA: Irjen Napoleon Menghajar Muhammad Kece, Ini Penjelasan Terbaru Brigjen Andi Rian
"Polri akan lebih berhati-hati lagi dalam menangani pihak-pihak yang sedang mendapatkan pemeriksaan di kepolisian," kata Brigjen Rusdi Hartono, Kamis (23/9).
Seseorang yang telah menjadi tahanan Polri, hak-hak tahanan harus dijaga seperti layanan kesehatan dan mendapatkan keamanan.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: HRS Disebut dalam Persoalan Muhammad Kece dan Napoleon, Saifuddin Ungkap Fakta
Tak hanya itu, kasus-kasus yang mendapat banyak perhatian dari masyarakat akan menjadi perhatian Polri.
"Belajar dari kasus ini semua supaya tidak terulang kembali," ujarnya
BACA JUGA: Apa Hubungan Pendeta Saifuddin Ibrahim dengan Muhammad Kece? Oh Ternyata
Brigjen Rusdi juga menyampaikan perkembangan kasus penganiayaan dialami Muhammad Kosman alias Muhammad Kece.
Divisi Propam Polri telah memeriksa 18 saksi, termasuk empat penjaga tahanan yang bertugas di hari kejadian.
Polri ingin memastikan atau tidaknya kelalaian atau ada SOP yang tidak dilakukan anggota yang jaga saat itu.
"Ini sedang berproses di Propam," tegas lulusan Akpol 1991 itu.
Penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut.
"Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," pungkasnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi