jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum menetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Penganiayaan terhadap tersangka perkara penistaan agama itu diduga dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte.
BACA JUGA: Irjen Napoleon Menganiaya Muhammad Kece, Poengky Indarti Angkat Bicara
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan saksi lagi sebelum gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Belum (penetapan tersangka). Ada beberapa keterangan yang harus dikonfrontasi," ujar Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (23/9).
BACA JUGA: Pengumuman, Bareskrim Polri Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka
Menurut Andi, penyidik rencananya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi untuk dikonfrontasi keterangannya.
“Iya betul (pemeriksaan saksi-saksi untuk dikonfrontasi)," tambah jenderal bintang satu itu.
BACA JUGA: Pasukan TNI & Polri Mengadang Truk Pelat Merah, Hasilnya Mencengangkan
Sebelumnya Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi (LP) dengan nomor 0510/XIII/2021/Bareskrim tertanggal 26 Agustus 2021, atas nama pelapor Muhamad Kasman alias Muhammad Kace.
Kasusnya terkait dugaan penganiayaan dengan pelaku disebut sesama penghuni Rutan Bareskrim Polri.
Diketahui pelaku penganiayaan ternyata Irjen Napoleon Bonaparte. Dia adalah eks Kadiv Hubinter Polri yang ditahan atas perkara suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol.
Selain melakukan penganiayaan berupa pemukulan, Napoleon Bonaparte juga melumuri wajah dan tubuh Muhammad Kece dengan kotoran manusia. (cuy/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan