Info Terbaru dari Kombes Ibrahim Tompo Soal Penangguhan Penahanan Habib Bahar 

Senin, 24 Januari 2022 – 13:38 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com.

jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyampaikan info terbaru soal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Habib Bahar bin Smith. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyatakan bahwa penyidik belum memberikan penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar

BACA JUGA: Ini Jawaban Polda Jabar soal Keluarga Habib Bahar Dilarang Membesuk

“Belum ada perkembangan terkait dengan penyidikan Saudara BS (Bahar Smith). Sementara ini, penangguhan masih belum dipenuhi oleh penyidik," kata Kombes Ibrahim di Bandung, Jabar, Senin (23/1). 

Perwira menengah Polri itu menjelaskan Bahar Smith masih diperlukan untuk memberi keterangan demi melengkapi berkas perkara dugaan hoaks yang menjeratnya.

BACA JUGA: Jangan Hanya Berkoar, Gus Arya Ditantang Bertemu Habib Bahar, Duel di Tahanan

Sebab, ujar Kombes Ibrahim Tompo, berkas perkara akan segera diselesaikan guna dapat dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Keberadaan Saudara BS masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara," kata Ibrahim.

BACA JUGA: Geger Penemuan Mortir Sisa Perang Dunia II di Lembang, Polda Jabar Langsung Bergerak 

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Bahar Smith  sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pada Senin (3/1). 

Namun, polisi belum menyebutkan isi materi ujaran hoaks yang disampaikan Bahar Smith. 

Adapun Bahar Smith diduga menyampaikan ujaran kebencian tersebut ketika mengisi ceramah di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar.

Sehari setelah Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka, tim kuasa hukumnya pada Selasa (4/1), melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Polda Jabar.

“Kami langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar," kata kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta.

Pada kasus ujaran hoaks, Bahar dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto 45 a UU ITE Juncto Pasal 55 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler