Info Terbaru dari Kombes Zulpan soal Kasus Bambang Pamungkas, Siap-Siap Saja

Selasa, 04 Januari 2022 – 18:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan soal kasus dugaan penelantaran anak dengan terlapor Bambang Pamungkas, di kantornya, Selasa (4/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Bambang Pamungkas pada pekan depan atas kasus dugaan penelantaran anak.

Kabar terbaru soal perkembangan kasus yang menjerat Bambang Pamungkas itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

BACA JUGA: Anak Pertama Bambang Pamungkas Diperiksa, Perkuat Dugaan Penelantaran

"Bambang Pamungkas kami agendakan pemanggilan pemeriksaan yang kemungkinan akan dilakukan minggu depan," kata Kombes Zulpan di kantornya, Selasa (4/1).

Perwira menengah Polri itu mengatakan kasus tersebut saat ini masih terus dilakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Mantan Istri Ungkap Fakta Mengejutkan soal Anak Bambang Pamungkas

Sebelumnya, anak pertama pria yang karib disapa Bepe itu, Jane Abel (21) diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin kemarin.

"Diperiksa sampai jam 13.00 WIB. Materinya tentang kebenaran pernikahan antara ayah dan bunda, terus benarkah ada anak Anjani dan adek cowok. Sekitar itu saja," kata Jane di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/1).

BACA JUGA: Pimpinan Honorer Sebut 5 Dosa Besar Mas Nadiem soal PPPK, Sangat Keras!

Jane Abel merupakan anak pertama dari istri pertama legenda sepakbola Persija itu.

Saat menjalani pemeriksaan, dia mengaku tidak menyerahkan bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Namun, Jane hanya memberikan keterangan perihal pernikahan yang dilakukan Bambang Pamungkas dengan pelapor serta dua orang anak dari pernikahan tersebut.

"Jadi, memperkuat dugaan penelantaran yang dilakukan Bepe supaya nanti bisa dibandingkan dengan jawaban beliau bagimana," kata Jane.

Amalia Fujiwati yang merupakan mantan istri Bepe bersama kuasa hukumnya, Ali Nurdin, melaporkan Bambang pada Kamis (2/12).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Amelia melaporkan mantan striker Persija Jakarta itu atas dugaan pelanggaran Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (cr3/jpnn)

 

 

 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler