Info Terbaru dari Kombes Zulpan soal Kasus Habib Bahar, Siap-siap Saja

Kamis, 23 Desember 2021 – 18:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberi keterangan di PMJ terkait penanganan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Habib Bahar, Kamis (23/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA dengan terlapor Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.

Ternyata ada dua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Kuasa Hukum Habib Bahar Ini Harus Diketahui Husin Shihab

Laporan pertama laporan pada 7 Desember 2021 dengan terlapor Eggi Sudjana dan Habib Bahar.

Laporan kedua pada 17 Desember 2021, terlapor hanya Habib Bahar.

BACA JUGA: Habib Bahar Tegaskan Tuhan Bukan Orang itu Benar, Apa yang Salah dengan Pernyataan Dudung?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menentukan tahapan selanjutnya.

"Saat ini penyidik lakukan penyelidikan dan pendalaman terkait laporan tersebut. Ke depan akan berproses secara hukum," kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (23/12).

BACA JUGA: Bripka RHL Dipecat, Lihat Penampilannya saat Berhadapan dengan Irjen Panca

Perwira menengah Polri itu mengatakan pelapor Husin Shihab telah menyertakan bukti kuat atas laporan yang dilayangkannya.

"Laporan yang diberikan oleh pelapor terhadap telapor ini memiliki data, artinya memiliki bukti terkait dengan visualisasi atau rekam jejak digital terkait dengan laporan itu," terang Kombes Zulpan.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu memastikan bakal mengagendakan pemeriksan Habib Bahar dan Eggi Sudjana dalam waktu dekat.

"Jadi, tentunya kami akan agendakan untuk melanjutkan proses ini," kata Endra Zulpan.

Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.

Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.

Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.

Belakangan terungkap, alasan pelaporan terhadap keduanya lantaran dianggap memelintir pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman tentang 'Tuhan kita bukan orang Arab'. (cr3/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler